TEMPO.CO, Jakarta - Siapa yang mengusulkan pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir? Calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin mengungkapkan telah mengusulkan pembebasan narapidana terorisme Baasyir sejak 2018. "Memang saya pernah mengusulkan. Cuma pada waktu itu, secara teknis masih akan ditempuh grasi." Ma'ruf Amin menyampaikannya melalui keterangan tertulis, Ahad, 20 Januari 2019.
Saat itu, kata Ma’ruf, keluarga Baasyir menolak meminta grasi, sehingga sulit untuk dibebaskan. “Kemudian sekarang sudah ditemukan lagi alasannya, yaitu demi kemanusiaan.”
Baca: Kasus Hukum Abu Bakar Baasyir: Menolak Pancasila Sampai Terorisme
Ma'ruf bersyukur dengan langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang akan membebaskan Baasyir karena sudah tua. "Memang saya bilang beliau sudah tua, sudah udzur. Kan seharusnya memang bisa dibebaskan."
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, menampik bahwa pembebasan Baasyir yang sudah tua dan sakit-sakitan merupakan bagian dari pencitraan politik. Presiden mengedepankan aspek kemanusiaan dibandingkan dengan aspek politik. “Semata-mata aspek kemanusiaan tanpa meninggalkan aspek hukumnya," ujar Ace.
Baca: Abu Bakar Baasyir akan Bebas, Ditjen PAS: Belum Ada Surat Jokowi
Politikus Golkar itu mengklaim Jokowi sudah berkonsultasi dengan sejumlah pimpinan lembaga dan kementerian. Konsultasi dilakukan dengan Kapolri, Menkumham, Menkopolhukam, dengan para pakar, terutama Yusril Ihza Mahendra, penasihat hokum Tim Kampanye Nasional Jokowi – Ma’ruf. “Ini harus dipahami sebagai upaya mengedepankan kemanusiaan."
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto mengatakan pihaknya belum menerima surat apapun dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai rencana pembebasan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir. “Sampai saat ini belum ada (surat dari presiden),” ujar Ade saat dihubungi Tempo pada Ahad, 20 Januari 2019.