TEMPO.CO, Jakarta - Abu Bakar Baasyir dikabarkan segera bebas dari hukuman pidananya. Sempat menolak wacana grasi dari Presiden, narapidana tindak pidana terorisme ini segera bebas dengan alasan kesehatan dan kemanusiaan. Ia telah melewati dua pertiga masa hukuman dan mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca: Abu Bakar Baasyir Tak Mau Teken Surat Pernyataan Setia pada NKRI
Penasihat hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pembebasan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Baasyir, yang juga pemimpin Jamaah Anshorut Tauhid, yang terus menurun. “Respons Presiden baik dan setuju jika Abu Bakar dibebaskan. Utamanya alasan kemanusiaan,” kata dia saat melakukan kunjungan dan menjadi imam salat Jumat di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat, 18 Januari 2019.
Yusril menjelaskan, upaya pembebasan Baasyir telah dilakukan sebelum masa kampanye pemilihan presiden. Namun upaya tersebut sempat terhambat persoalan peraturan dan syarat. Padahal, menurut dia, Baasyir telah memiliki hak bebas setelah menjalani dua pertiga masa tahanan. Selain itu, usia yang menginjak 81 tahun dan kondisi kesehatan yang terus menurun menjadi pertimbangan. “Pak Jokowi sudah menegaskan, kali ini, pembebasan harus berhasil dan tanpa syarat. Pertimbangannya hanya kemanusiaan,” ujar Yusril.
Baca: Tim Pengacara Muslim: Pembebasan Abu Bakar Baasyir Bukan Grasi
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011. Berikut kronologi upaya pembebasannya.
16 Juni 2011
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dengan tuduhan membiayai pelatihan militer di Aceh senilai Rp 1,39 miliar.
7 Juli 2011
Pengadilan Tinggi Jakarta meringankan hukuman Baasyir menjadi 9 tahun penjara.
November 2011
Tim Pengacara Muslim yang mendampingi Baasyir mengajukan kasasi.
27 Februari 2012
Mahkamah Agung menolak kasasi Baasyir. Putusan MA menyatakan bahwa dia harus menjalani hukuman selama 15 tahun. Ia dipenjara di Lapas Nusakambangan.
4 April 2018
Abu Bakar Baasyir menolak untuk dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur. Dua pekan setelahnya, Ba’asyir menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.
21 Juni 2018
Mendapat remisi hari raya Idul Fitri dengan pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari.
17 Agustus 2018
Ia kembali mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan selama 4 bulan. Ia berhak mengajukan permohonan pembebasan bersyarat. Pertimbangannya, ia telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik.
13 Desember 2018
Baasyir telah memenuhi perhitungan dua pertiga masa hukuman untuk mekanisme pembebasan bersyarat.
18 Januari 2019
Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Jokowi telah menyetujui untuk membebaskan Baasyir dengan alasan kemanusiaan.
SUMBER DIOLAH TEMPO |ADE RIDWAN | AHMAD ROFIQ | ARKHELAUS W.