INFO JABAR— Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum melakukan inspeksi mendadak ke PT Trie Mukty Pertama Putra dan PT Gunadarma Putra di Kelurahan Sukalaksana, Bungursari, Kota Tasikmalaya, Kamis, 17 Januari 2019. Inspeksi mendadak Wagub Uu sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat melalui Jabar Quick Response mengenai perusahaan tambang pasir ilegal yang masih beroperasi.
Di PT Gunadarma Putra, Wagub Uu didampingi pejabat dari Dinas ESDM Provinsi Jabar melihat langsung sejumlah pekerja berikut alat berat sedang beroperasi. Ia meminta perusahaan menunjukkan dokumen perizinan, tapi pemilik perusahaan tidak mampu menunjukkannya.
"Setelah saya periksa ternyata ini ilegal karena tidak bisa menunjukan kelengkapan administrasinya," kata Wagub Uu.
Karenanya, pihaknya akan memanggil pemilik perusahaan ke kantor Pemprov Jabar untuk dimintai pertanggung jawaban dan memecahkan solusinya. Untuk sementara Uu meminta PT Gunadarma Putra menghentikan operasinya sebelum melengkapi persyaratan.
PT Gunadarma Putra mengakui bahwa pengajuan izin sudah disampaikan ke Pemkot Tasikmalaya sejak 2013. Namun Pemkot belum memberikan legalitas karena ada persyaratan yang belum dipenuhi.
"Kami hanya diberikan keterangan resi dan kami masih menunggunya sampai sekarang," kata H Ade perwakilan dari PT Gunadarma Putra.
Sesuai peraturan, mulai 2015 izin pertambangan berpindah ke pemerintah provinsi. Untuk itu semua perusahaan tambang di seluruh Jabar harus membuat permohonan perizinan ke pemerintah provinsi.
Berbeda dengan PT Trie Mukty Pertama Putra, perusahaan tambang pasir ini memiliki surat legalitas yang sah dan masih berlaku. "Mengenai dampak lingkungannya saya lihat juga tidak ada. Artinya perusahaan ini menurut pantauan kami legal," ucap Uu. (*)