TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden bidang Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Albert Hasibuan mendorong terbentuknya kembali komisi kepresidenan dan Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Albert pernah menggagas terbentuknya komisi ini saat menjabat sebagai Wantimpres SBY.
"Komisi kepresidenan ini mengkaji suatu kasus pelanggaran HAM berat harus diselesaikan dengan cara apa," kata Albert kepada Tempo, Selasa lalu, 15 Januari 2019. Harapan ini disampaikan Albert mengingat berlarutnya upaya penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia.Aktivis saat melakukan aksi teater dalam kegiatan Kamisan ke-500 yang digelar Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan di seberang Istana Merdeka, Jakarta, 27 Juli 2017. Payung hitam dipilih sebagai maskot dalam aksi Kamisan ini. TEMPO/Rizki Putra
Usulan ini kembali mendapat momentum bersamaan dengan Aksi Kamisan yang hari ini sudah memasuki tahun ke-12. Aksi Kamisan dilakukan oleh keluarga korban pelanggaran Hak Azasi Manusia dengan cara berdiam diri di seberang Istana Negara. Aksi ini pertama kali dilakukan pada 18 Januari 2007 silam. Hingga kini, belum ada penyelesaian mendasar terhadap sejumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
Untuk itulah, Albert yang juga pernah menjadi Ketua Penyelidik Pelanggaran HAM Timor Timur, KPP Abepura, dan KPP Trisakti, Semanggi I dan II, memandang perlu ada lagi Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Indonesia sebelumnya memiliki UU KKR Nomor 27 Tahun 2004, tetapi UU ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006 karena dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak dapat menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.
Menurut Albert, UU itu bisa diusulkan kembali dengan menghilangkan pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Meski begitu, Albert menilai dua langkah ini amat memerlukan politicial will dari pemerintah untuk membentuk Komisi Kepresidenan dan DPR untuk UU KKR.
"Ada beberapa ketentuan yang sekarang ini tidak ada. Penyelesaian masalah pelanggaran HAM jadi terkatung -katung," ujar mantan komisioner Komnad HAM 1993-2002 ini.
Upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat selama ini dilakukan oleh Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Namun dalam praktiknya, Kejaksaan Agung acapkali mengembalikan berkas hasil penyelidikan Komnas HAM dengan dalih hasil tidak lengkap.
Pada 27 November lalu, misalnya, Kejaksaan mengembalikan 9 berkas hasil penyelidikan Komnas HAM. Sembilan berkas itu ialah Peristiwa 1965, Peristiwa Talangsari 1998, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semangi II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999, dan Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis di Aceh.