Menurut Albert, alasan serupa dari institusi Kejaksaan Agung sudah dia dengar sejak menjabat sebagai KPP Timor Timur dan Abepura. Advokat senior ini berujar, kejaksaan-lah yang semestinya menindaklanjuti temuan Komnas HAM dengan perangkat yang lebih memadai dan profesionalisme.
Selain itu, kata Albert, jaksa agung semestinya tak menerapkan standar hukum formal yang kaku dalam kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. "Saya usulkan ada pemudahan-pemudahan, agar bisa dibawa ke pengadilan," kata Albert.
Albert mengimbuhkan, penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu perlu segera dilakukan demi pemenuhan keadilan dan hak-hak korban. Apalagi, kata dia, para korban dan keluarga korban kini sudah semakin tua.
Semisal, kata Albert, Aksi Kamisan --aksi damai menuntut penuntasan pelanggaran HAM masa lalu dan penegakan HAM-- sudah mencapai usia 12 tahun. Albert berujar, Jaringan Solidaritas Keluarga Korban (JSKK) yang tergabung dalam aksi itu sudah semakin renta.
Albert juga mengungkapkan harapannya agar dua calon presiden yang berkontestasi di pemilihan presiden 2019, yakni Joko Widodo dan Prabowo Subianto, menaruh perhatian kepada persoalan hak asasi manusia.
Prabowo memiliki rekam jejak yang diduga terkait pelanggaran HAM, sedangkan Jokowi belum mampu menuntaskan janji kampanyenya sat pilpres 2014. Kendati tak menafikan hal ini, Albert mengaku tak ingin menutup kemungkinan kedua orang itu berubah dan menaruh perhatian terhadap isu-isu penegakan HAM.
Dia juga berharap isu itu dibahas dalam pelaksanaan debat perdana pemilihan presiden 2019 yang akan berlangsung nanti malam. "Saya harap ada perhatian dari orang-orang yang berdebat ini, dan ada pernyataan yang membangkitkan semangat para korban," kata dia.
BUDIARTI UTAMI PUTRI