TEMPO.CO, Jakarta - Aksi Kamisan ke-806 yang digelar di seberang Istana Negara pada hari ini, menyoroti pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Aktivis Forum Rakyat Demokratis atau FRD Petrus Haryanto mengatakan dengan pemberian pangkat kehormatan ke Prabowo itu, Jokowi telah menyakiti keluarga korban penghilangan paksa 1998. Selain itu, Jokowi juga dinilai meneguhkan politik impunitas.
“Pelaku pelanggaran HAM tak diadili bahkan menjauh dari proses hukum ketika kebijakan pangkat kehormatan kepada pelaku penculikan diberikan,” kata Petrus di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Februari 2024.
Ia sebagai eksponen gerakan pro demokrasi, kata Petrus, merasa diinjak-injak oleh kebijakan Jokowi. Petrus menilai Jokowi melawan demokrasi dan nilai-nilai HAM.
“Bagi kami, seharusnya Jokowi di sisa-sisa akhir kekuasannya, meneruskan, keputusan negara yang mengakui pelanggaran HAM berat masa lalu termasuk penculikan. Negara juga meminta maaf diteruskan kepada proses secara yudisial bukan hanya non-yudisial,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Impunitas Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS Jane Rosalina mengatakan impunitas di bawah rezim Jokowi kian menguat meski Jokowi seorang presiden berasal dari kalangan sipil. Hal itu, kata dia, melihat Jokowi yang mengangkat, memberikan apresiasi, promosi, dan jabatan bagi para penjahat HAM khususnya jenderal-jenderal di era orde baru.
“Jokowi juga sudah mengkhianati apa yang dia janjikan sejak kampanye 2014 soal Nawacitanya menuntaskan kasus pelanggaran ham berat di era orde baru,” katanya.
Jane mengatakan, di akhir kepemimpin, Jokowi justru kerap mengeluarkan keputusan presiden atau Keppres yang sangat menyalahi aturan dan kemudian berseberangan dengan prinsip HAM. “Memberikan jabatan atau pangkat seseorang yang namanya secara kuat diidentikkan sebagai orang yang terlibat dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa 98,” kata Jane.
Merujuk Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira atau SK DKP, kata Jane, Prabowo sudah diberhentikan secara administrasi sebagai perwira aktif. Ia mengatakan, saat ini Jokowi justru tanpa malu memberikan jabatan pangkat kehormatan jenderal bintang empat terhadap Prabowo.
“Ini adalah proses pemutihan pelaku pelanggaran HAM berat. Presiden juga menganulir keterlibatan Prabowo sebagai seorang yang harusnya diadili di pengadilan HAM ad hoc,” katanya.
Sebelumnya, Kapuspen TNI Brigjen Nugraha Gumilar menyampaikan yang mengusulkan pemberian gelar Jenderal Kehormatan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto adalah Markas Besar Tentara Nasional Indonesia atau Mabes TNI.
“Yang menyematkan presiden atas dasar usulan dari Mabes TNI. Pertimbangannya, beliau (Prabowo) telah banyak jasanya untuk TNI dan negara,” kata Nugraha kepada Tempo, Kamis, 29 Februari 2024.
Jokowi memberi tanda kehormatan kepada Prabowo di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024.
Jokowi mengatakan Prabowo pada 2022 sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa di bidang pertahanan. "Sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa kemajuan TNI dan kemajuan negara," kata Jokowi usai seremoni di Mabes TNI.
Pilihan Editor: Jokowi Resmi Berhentikan Arya Wedakarna, Senator Bali yang Terpeleset Kasus Rasisme
BAGUS PRIBADI | DANIEL A. FAJRI