TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha Edward Soeryadjaya divonis 12 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina. Hakim juga mewajibkan Edward membayar denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baca juga: 3 Alasan Yusril Ihza Walk Out dari Sidang Edward Soeryadjaya
"Menyatakan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Suharso dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Januari 2019.
Selain pidana penjara, hakim juga mewajibkan Edward membayar uang pengganti senilai Rp 25,6 miliar paling lambat 41 bulan setelah putusan inkracht. Dengan ketentuan bila uang pengganti tak dibayar maka harta bendanya akan disita atau diganti hukuman kurungan 1 tahun.
Hakim menyatakan Edward terbukti bersalah karena mengatur jual-beli saham pada pengelolaan dana pensiun melalui PT Sugih Energy. Edward adalah Direktur Ortus Holding Ltd, pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy.
Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan Edward tidak melakukan kajian mendalam terlebih dahulu saat memutuskan transaksi jual-beli saham dana pensiun Pertamina. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 599,4 miliar.
Kasus yang menjerat Edward bermula pada 22 Desember 2014 sampai April 2015. Saat itu, Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis melakukan penempatan investasi dengan membeli 2.004.843.140 lembar saham PT Sugih Energy. Helmi sudah divonis 7 tahun penjara dalam kasus ini di tingkat banding.
Baca juga: Sempat Dibantarkan, Edward Soeryadjaya Sudah Kembali ke Tahanan
Kejaksaan menilai investasi itu dilakukan tanpa melewati kajian, tidak mengikuti Prosedur Transaksi Pembelian dan Penjualan Saham sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, serta tanpa persetujuan dari Direktur Keuangan dan Investasi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina.
Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan akan pikir-pikir. Edward Soeryadjaya di dalam sidang juga menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, Edward enggan menanggapi ihwal putusannya. "Enggak ada (tanggapan)," katanya.
Pengacara Edward, Bambang Hartono mengatakan akan mengajukan banding. Dia mempertanyakan keputusan hakim yang menghukum Edward lebih berat daripada Helmi.
"Padahal hakim menyatakan Helmi itu pelaku utama, harusnya dihukum di bawah Helmi," katanya.