TEMPO.CO, Jakarta – Sidang perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk diwarnai walk out oleh tim penasihat hukum terdawa Edward Soeryadjaya, Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 Juli 2018.
Yusril Ihza menilai sidang tak patut dilanjutkan. Sebab, kata dia, seharusnya agenda sidang adalah mendengarkan keterangan delapan orang saksi. Namun pada awal persidangan Yusril dan timnya mengajukan tiga poin keberatan kepada majelis hakim dan meminta agenda sidang tersebut ditunda.
Baca: Sempat Dibantarkan, Edward Soeryadjaya Sudah Kembali ke Tahanan
Keberatan pertama, Yusril mempermasalahkan surat panggilan yang salah. “Yang dipanggil adalah terdakwa tindak pidana PT Pertamina Trans Kontinental, bukan korupsi dana pensiun PT Pertamina,” ujar Yusril kepada majelis hakim.
Menurut Yusril nomor surat yang tertera dalam surat panggilan tersebut bukan ditujukan pada Edward sehingga kesalahan tersebut dinilai fatal dan melanggar Pasal 146 KUHAP.
Kedua, Yusril memprotes salinan putusan sela yang belum diterima penasihat hukum meski telah berulang kali diminta. Padahal, tim pengacara Edward berencana membuat memori banding. “Kami keberatan sidang ini dilanjutkan sebelum hak kami untuk mengajukan memori keberatan dapat kami lakukan, karena hingga saat ini putusan belum kami terima,” kata Yusril.
Simak: Edward Soeryadjaya Pernah Laporkan Sandiaga Uno ke Polisi
Alasan terakhir, Yusril menganggap saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum tidak relevan. Sebab, ujar Yusril, saksi-saksi tersebut diperiksa dengan surat perintah penyidikan atau sprindik berbeda.
“Tiga saksi diperiksa dengan sprindik nomor 56, sedangkan lima saksi lain diperiksa dengan sprindik nomor 55,” kata Charles, salah satu anggota tim penasihat hukum. Sedangkan, Edward, kata dia, didakwa dengan sprindik nomor 93.
Meski hakim dan penuntut umum telah menanggapi keberatan tersebut dan menyarankan untuk tetap melanjutkan sidang, namun Yusril tetap tak puas. Ia meminta sidang tidak dilanjutkan. Kemudian hakim mempersilakan tim penasihat hukum Edward Soeryadjaya meninggalkan persidangan. Sidang dijadwalkan kembali pada Rabu, 11 Juli 2018.
INSAN QURANI