TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Mohammad Trijanto ditahan Kepolisian Resor Blitar karena dituding mencemarkan nama baik Bupati Blitar Rijanto.
Baca juga: Aktivis Anti Korupsi Usul Direktur Penyidikan KPK Dicopot
Trijanto ditahan saat menjalani wajib lapor sebagai tersangka kasus pencemaran nama pada pagi hari tadi. “Pagi tadi dia ditahan saat melakukan wajib lapor di Polres,” kata Hendi Priyono, kuasa hukum Triyanto, Kamis 10 Januari 2019.
Triyanto disangkakan melakukan tindak pencemaran nama baik Bupati Blitar Rijanto melalui media sosial Facebook. Dalam status facebooknya, aktivis anti korupsi ini mengunggah foto surat panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Rijanto.
Dalam waktu singkat postingan yang diunggah pada 12 Oktober 2018 itu mendapat reaksi warganet. Ribuan komentar memenuhi dinding halaman Facebook Trijanto yang sebagian besar mendukung langkah komisi antirasuah. Selama ini akun Trijanto cukup banyak direspon masyarakat terkait jejak rekamnya sebagai aktivis anti korupsi di Blitar.
Belakangan diketahui jika surat yang diunggah Trijanto tersebut palsu. KPK menyatakan tak pernah mengeluarkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Bupati Blitar. Atas hal itu, Bupati Rijanto melaporkan Mohammad Trijanto ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kepada polisi Trijanto mengaku mendapatkan foto surat tersebut dari staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar, Retiono Pratanto. Sebab tak hanya Rijanto, Kepala Dinas PUPR juga menerima surat panggilan serupa.
Merasa menjadi korban penipuan, Trijanto segera memberikan klarifikasi kronologis mendapatkan surat bodong tersebut. Dia juga meminta Polres Blitar menyelidiki pembuat dan penyebar surat tersebut.
Namun belum tuntas penyelidikan itu, polisi telah menetapkan Trijanto sebagai tersangka terlebih dulu dengan pelanggaran UU ITE. Dia harus menjalani wajib lapor dua kali dalam sepekan. Hingga pagi tadi penyidik kepolisian mengeluarkan surat perintah penahanan. “Klien kami sangat kooperatif mengikuti wajib lapor. Dia tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatan,” kata Hendi yang akan mengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan.
Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin membenarkan penahanan itu. Surat perintah penahanan itu keluar hari ini dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik. Namun untuk keterangan lebih detil Burhanuddin tak bisa menjelaskan. “Saya konfirmasi ke penyidik hari ini telah diterbitkan perintah penahanan atas nama tersangka Mohamad Trijanto dalam kasus pelanggaran UU ITE,” jelasnya.
Organisasi perjuangan dan perlindungan hak hak digital warga di Asia Tenggara atau Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE net) menyesalkan kriminalisasi terhadap aktivis anti korupsi Mohammad Trijanto.
Baca juga: Koalisi Dosen dan Aktivis Anti Korupsi Kaltim Tolak Pelemahan KPK
SAFEnet mendesak Pemerintah RI untuk melihat lebih jeli sekaligus melakukan kaji ulang perkara. Sebab pemolisian disusul penetapan tersangka Trijanto, dan kini berlanjut ke penahanan atas unggahan informasi surat panggilan KPK kepada Bupati Blitar di akun Facebook, dinilai tidak memenuhi unsur pidana. “Yang dilakukan Triyanto adalah upaya melakukan klarifikasi kepada publik atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi,“ tulis relawan SAFEnet Nabillah Saputri.
Kementerian Informasi dan Informatika/Kominfo juga didesak meninjau kembali kasus tersebut, terutama penerapan Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE yang telah menimbulkan multitafsir. Pasal itu kerap menyeret aktivis yang ingin melakukan klarifikasi di depan publik menjadi delik pencemaran nama baik. SAFEnet meminta pemerintah menghapus pasal itu agar tidak terus-menerus disalahgunakan.