Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gara-gara Status Facebook, Aktivis Anti - Korupsi Blitar Ditahan

image-gnews
Korban UU ITE Meningkat
Korban UU ITE Meningkat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Mohammad Trijanto ditahan Kepolisian Resor Blitar karena dituding mencemarkan nama baik Bupati Blitar Rijanto.

Baca juga: Aktivis Anti Korupsi Usul Direktur Penyidikan KPK Dicopot 

Trijanto ditahan saat menjalani wajib lapor sebagai tersangka kasus pencemaran nama pada pagi hari tadi. “Pagi tadi dia ditahan saat melakukan wajib lapor di Polres,” kata Hendi Priyono, kuasa hukum Triyanto, Kamis 10 Januari 2019.

Triyanto disangkakan melakukan tindak pencemaran nama baik Bupati Blitar Rijanto melalui media sosial Facebook. Dalam status facebooknya, aktivis anti korupsi ini mengunggah foto surat panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Rijanto.

Dalam waktu singkat postingan yang diunggah pada 12 Oktober 2018 itu mendapat reaksi warganet. Ribuan komentar memenuhi dinding halaman Facebook Trijanto yang sebagian besar mendukung langkah komisi antirasuah. Selama ini akun Trijanto cukup banyak direspon masyarakat terkait jejak rekamnya sebagai aktivis anti korupsi di Blitar.

Belakangan diketahui jika surat yang diunggah Trijanto tersebut palsu. KPK menyatakan tak pernah mengeluarkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Bupati Blitar. Atas hal itu, Bupati Rijanto melaporkan Mohammad Trijanto ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kepada polisi Trijanto mengaku mendapatkan foto surat tersebut dari staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar, Retiono Pratanto. Sebab tak hanya Rijanto, Kepala Dinas PUPR juga menerima surat panggilan serupa.

Merasa menjadi korban penipuan, Trijanto segera memberikan klarifikasi kronologis mendapatkan surat bodong tersebut. Dia juga meminta Polres Blitar menyelidiki pembuat dan penyebar surat tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun belum tuntas penyelidikan itu, polisi telah menetapkan Trijanto sebagai tersangka terlebih dulu dengan pelanggaran UU ITE. Dia harus menjalani wajib lapor dua kali dalam sepekan. Hingga pagi tadi penyidik kepolisian mengeluarkan surat perintah penahanan. “Klien kami sangat kooperatif mengikuti wajib lapor. Dia tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatan,” kata Hendi yang akan mengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan.

Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin membenarkan penahanan itu. Surat perintah penahanan itu keluar hari ini dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik. Namun untuk keterangan lebih detil Burhanuddin tak bisa menjelaskan. “Saya konfirmasi ke penyidik hari ini telah diterbitkan perintah penahanan atas nama tersangka Mohamad Trijanto dalam kasus pelanggaran UU ITE,” jelasnya.

Organisasi perjuangan dan perlindungan hak hak digital warga di Asia Tenggara atau Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE net) menyesalkan kriminalisasi terhadap aktivis anti korupsi Mohammad Trijanto.

Baca juga: Koalisi Dosen dan Aktivis Anti Korupsi Kaltim Tolak Pelemahan KPK

SAFEnet mendesak Pemerintah RI untuk melihat lebih jeli sekaligus melakukan kaji ulang perkara. Sebab pemolisian disusul penetapan tersangka Trijanto, dan kini berlanjut ke penahanan atas unggahan informasi surat panggilan KPK kepada Bupati Blitar di akun Facebook, dinilai tidak memenuhi unsur pidana. “Yang dilakukan Triyanto adalah upaya melakukan klarifikasi kepada publik atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi,“ tulis relawan SAFEnet Nabillah Saputri.

Kementerian Informasi dan Informatika/Kominfo juga didesak meninjau kembali kasus tersebut, terutama penerapan Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang ITE yang telah menimbulkan multitafsir. Pasal itu kerap menyeret aktivis yang ingin melakukan klarifikasi di depan publik menjadi delik pencemaran nama baik. SAFEnet meminta pemerintah menghapus pasal itu agar tidak terus-menerus disalahgunakan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

12 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

2 hari lalu

Maskapai di Indonesia yang juga menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8 yakni Sriwijaya Air. Di seluruh dunia dilaporkan terdapat 350 unit Boeing 737 MAX 8. Saat ini, selain negara juga ada maskapai yang memutuskan untuk melarang pesawat tersebut terbang. Dok.TEMPO/Fahmi Ali
Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.


Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.


Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

3 hari lalu

Petugas polisi Ekuador berdiri di luar kedutaan Meksiko tempat mereka memindahkan paksa mantan Wakil Presiden Ekuador Jorge Glas di Quito, Ekuador 5 April 2024. REUTERS/Karen Toro
Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.


KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

4 hari lalu

Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

4 hari lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.


Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

4 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.