TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menjelaskan soal keputusannya mengenai rekomendasi penanaman modal proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi. Penjelasan ini ia paparkan usai diperiksa KPK pada Rabu, 9 Januari 2019.
Baca: Sidang Suap Meikarta Ungkap Pertemuan James Riady dan Bupati Nenang
"Yang ditanyakan kepada saya pada intinya adalah tentang saya sebagai gubernur, yang saat itu mengeluarkan Keputusan Gubernur. Keputusan itu harus keluar karena rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah provinsi tidak boleh ditandatangani gubernur berdasarkan Perpres No 97 Tahun 2014," kata Aher, panggilan akrab Ahmad Heryawan di gedung KPK Jakarta.
Menurut Ahmad Heryawan, isi Pepres No. 97 tahun 2014 itu adalah pendelegasian kepada kepala dinas penanaman modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menandatangani rekomendasi tersebut.
"Karena tidak ada rekomendasi kalau tidak ada peraturan gubernur itu. Kalau saya tanda tangan tidak boleh, kalau kepala dinas tidak bisa juga karena tidak ada pendelegasian. Karena itu, ada keputusan gubernur dan sesuai dengan Perpres Nomor 97 Tahun 2014 dalam rangka memberikan pendelegasian terhadap kadis PMTPSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi) agar menandatangani rekomendasi tersebut," kata Ahmad Heryawan.
Dengan demikian, kata Ahmad Heryawan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat ketika itu sudah mengeluarkan izin secara jelas. "Pemprov hanya mengeluarkan rekomendasi lahan yang sudah clean and clear. Kalau 86,4 hektare sudah clear, makanya dikeluarkan rekomendasi".
Rupanya, kata dia, pengembang Meikarta mengajukan 143 hektare yang diperuntukkan menjadi bangunan 84.6 hektare. "Itulah yang diberikan rekomendasi pemprov, sisanya ya belum. Jadi saya ceritakan proses keputusan gubernur yang memberikan pendelegasian kepada dinas PMPTSP supaya menandatangani proyek Meikarta seluas 86,4 hektare dan yang jelas saya tidak tahu urusan rekomendasi. Urusan saya hanya soal keputusan gubernur untuk memberi pendelegasian ke dinas untuk memberikan rekomendasi," kata Ahmad Heryawan menegaskan.
Kata KPK Soal Ahmad Heryawan