TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan melelang barang rampasan milik terpidana kasus suap daging sapi, Lutfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah yakni aset tanah dan bangunan yang berada di wilayah Depok dan Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: KPK Akan Lelang Barang Inventaris, Begini Cara Jadi Peserta
"Obyek lelang tiga bidang tanah dan rumah di Bogor dan Depok dengan total nilai limit Rp 7,71 miliar," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Sabtu, 22 Desember 2018.
Nantinya, hasil penjualan itu akan diberikan langsung ke negara sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara karena tindak pidana korupsi.
"Sebagai bagian dari upaya mengembalikan aset yang dikorupsi kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara, KPK melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor," ucap Febri.
Pelelangan yang dilakukan KPK ini dilakukan atas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1195 K/Pid.Sus/2014 tanggal 15 September 2014 dalam perkara atas nama Luthfi Hasan Ishaaq dan Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September 2014 dalam perkara atas nama Ahmad Fathanah alias Olong.
Baca juga: KPK Lelang Mobil Inventaris, Ada Honda Jazz dan Toyota Yaris
"Lelang dilakukan berdasarkan Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 18 ayat 1 (a) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Febri.
Rencananya, kata Febri, akan dilaksanakan pada 17 Januari 2018. Masyarakat yang berminat menjadi peserta lelang dapat melihat lebih jelas aset tanah dan bangunan milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq di www.kpk.go.id.