TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan mengadakan lelang 23 barang rampasan dari terpidana korupsi di gedung KPK, Jakarta pada Rabu, 25 Juli 2018.
"Ada 23 barang yang dilelang berupa rumah, tanah, mobil, handphone, kain kiswah hingga batu akik dengan nilai limit atau nilai terendah berkisar antara Rp 14 miliar hingga Rp 58 ribu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta pada Kamis, 12 Juli 2018.
Baca: KPK Lelang Kain Kiswah Ka'bah Milik Suryadharma Ali
Febri mengatakan bahwa lelang barang rampasan itu merupakan salah satu proses untuk mengembalikan uang yang dinikmati oleh para pelaku korupsi kembali kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara. "Jadi, kami mengajak semua pihak untuk mengikuti lelang tersebut. 23 barang lelang dapat dilihat di website KPK dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu," ujarnya.
Baca: Anies Baswedan Menolak, KPK Imbau Hadiah dari Ghana Dilaporkan
Adapun satu lembar kain kiswah atau penutup ka'bah berukuran 80 sentimeter x 59 sentimeter yang akan dilelang itu merupakan barang sitaan dalam kasus korupsi mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Kain kiswah tersebut akan dilelang dengan nilai limit atau nilai terendah sebesar Rp 22,5 juta.
Febri mengatakan proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Suryadharma Ali saat ini juga tidak bisa menghentikan proses lelang yang akan dilakukan tersebut. "Di Undang-Undang MA sangat jelas diatur pelaksanaan PK tidak menghentikan eksekusi atau pelaksanaan sebuah putusan. Jadi kami hanya melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Baca: 60 Anggota Dewan Jadi Tersangka, KPK: Hati-hati Gunakan Hak Pilih