TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang 2018, Polri hanya menyelesaikan 1.552 dari 3.317 kasus tindak pidana siber. Dari berbagai macam jenis pidana siber, penyebaran hoax menjadi kasus yang paling sedikit terjadi.
“ (Kasus) hoax yang sampai dengan proses penyelesaian kasusnya hanya 19,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu, 22 Desember 2018.
Baca: Siber Bareskrim Tangkap Komplotan Penipuan Berkedok Kartu Kredit
Sedangkan kasus pidana siber yang paling banyak terjadi adalah penipuan dengan menggunakan IT. Polri mencatat ada 1.349 kasus. Disusul kemudian kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial sebanyak 966 laporan.
Ketiga, ujaran dan penyebaran rasa kebencian melalui media sosial tercatat ada 220 kasus. “Kemudian 215 kasus penyebaran pornografi dan 140 kasus peretasan,” ucap Dedi.
Jumlah kasus pidana siber di 2018 turun jika dibandingkan 2017. Tahun lalu, ada 5.061 kasus yang tercatat oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Simak: Waspada, Serangan Siber Sangat Gencar Incar Kartu Pembayaran