TEMPO.CO, Jakarta - Badan Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus memodifikasi kartu kredit yang telah tidak berlaku menjadi berlaku dan tak terbatas (unlimited) untuk diperbelanjakan. Kepolisian telah menangkap tersangka Kiradi Syahputra alia Hoeki, Basri Siregar, dan Muhammad Fadli Nasution yang merugikan sebuah bank sebesar lebih dari Rp 2,5 miliar.
“Tersangka mempunyai aplikasi yang bisa mengaktifkan kembali kartu kredit yang telah tidak valid," kata Kepala Subdit I Badan Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Doni Kustoni di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat 14 Desember 2018.
Baca: Bareskrim Polri Buka Pengaduan Online untuk ...
Caranya, para tersangka mencari dan membeli kartu kredit yang sudah tidak berlaku. Chip di kartu kredit itu dilepas untuk disambungkan ke laptop yang telah memiliki aplikasi khusus. Dengan Aplikasi khusus itu, para tersangka bisa mengaktifkan kembali kartu kredit itu sehingga kartu itu bisa dibelanjakan dengan dana tak terbatas.
Salah satu tersangka, Hoeki mengaku belajar ototidak untuk bisa memodifikasi kartu kredit setelah membeli aplikasi pemodif chip kartu dari internet. "Belajar sendiri dari internet.”
Baca: Bareskrim Polri: Permintaan Ekstasi Meningkat ...
Dari para tersangka, kepolisian menyita 53 kartu kredit dari salah satu bank. Komplotan ini telah beroperasi sejak 2017, di daerah Aceh, Medan, Padang, Palembang, Lampung, Jakarta dan Yogyakarta. Modusnya dengan membeli emas, ponsel bahkan mobil untuk dijual kembali.
Akibat perbuatan tersangka diperkirakan kerugian salah satu bank kartu kredit itu mencapai Rp 2,5 miliar. "Rata-rata setiap transaksi sekitar Rp 30 juta, agar tidak mencurigakan.” Kompolotan ini telah beraksi setahun terakhir.
Badan Siber Bareskrim membidik para tersangka dengan pasal penipuan dalam KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ancaman pidananya 20 tahun kurungan penjara," ujar Doni.