TEMPO.CO, Yogyakarta-Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Daerah Istimewa Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu GKR Hemas menolak meminta maaf meskipun diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan DPD. Hemas justru melawan pemberhentian itu dengan mengambil langkah hukum.
“Saya tidak akan minta maaf. Saya menjunjung tinggi hukum di negara kita,” kata Hemas dalam konferensi pers di Kantor DPD RI Daerah Istimewa Yogyakarta, Jalan Kusumanegara, Yogyakarta, Jumat, 21 Desember 2018.
Baca: GKR Hemas Protes Pemberhentian Sementara Dirinya dari DPD RI
Ia juga menolak disebut malas. Menurut Hemas, setiap sidang paripurna DPD, dia selalu hadir dan selalu membubuhkan tanda tangan di daftar hadir. “Hanya dua kali saya tidak bisa hadir, itupun dengan alasan tertulis dan ada suratnya,” kata dia.
Hanya saja dalam setiap rapat paripurna ia memang tidak pernah secara fisik masuk ke ruangan. Sebab Hemas tidak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang (Oso). “Mereka ingin saya hadir fisik di sidang paripurna, tetapi tidak akan mau,” tutur Hemas.
Hemas berujar bakal melakukan perlawanan hukum terhadap pemberhentian sementara dirinya. Menurut Hemas kepemimpinan Oesman Sapta juga belum memiliki legalitas hukum. Sehingga dia akan terus melawan dan tidak mau mengakui kepemimpinan Oesman Sapta.
Simak: Kisruh DPD, Farouk Muhammad Berkeras Pertahankan Jabatannya
Hemas menuturkan selama ini ia tetap aktif dalam kegiatan reses menyapa masyarakat Yogyakarta kendati tidak akur dengan Oesman Sapta. Namun, kata dia, reses itu tidak dianggap oleh pimpinan DPD, sehingga dana reses tidak pernah cair sejak 2017. Padahal dia selalu membuat laporan kegiatan reses.
“Karena salah satu syarat untuk pencairan adalah mau menandatangani dan mengakui Oso cs sebagai pimpinan. Dalam setiap kunjungan kerja, saya juga selalu aktif dan ikut. Bolos itu dari mana wong saya selalu datang dan tanda tangan,” ujarnya.
Lihat: PTUN Tolak Gugatan Hemas, Berikut Ini Pertimbangan Hakim
Menurut Hemas emas pemberhentian sementara dirinya diputuskan dalam sidang tertutup di Badan Kehormatan DPD pada Kamis, 20 Desember 2018. Hemas mengaku tahu keputusan itu setelah dikonfirmasi wartawan. “Katanya tertutup, tapi dalam perjalanan pulang (dari DPD) saya dikonfirmasi wartawan,” kata dia.
Sebelumnya Ketua Badan Kehormatan DPD RI Mervin S. Komber mengatakan Hemas dijatuhi sanksi karena sudah lebih enam kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya. GKR Hemas juga diharuskan minta maaf di media massa.
MUH SYAIFULLAH