TEMPO.CO, Jakarta - Polri menyayangkan aksi main hakim sendiri oleh tersangka penceramah Muhammad Bahar alias Bahar bin Smith terhadap CAJ, 18 tahun, dan MKU, 17 tahun di Bogor, Jawa Barat. Jika Bahar merasa dirugikan, ia seharusnya melaporkan kedua korban kepada polisi.
"Jelas main hakim sendiri, di situ peristiwa pidana yang terjadi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Desember 2018.
Baca: Kuasa Hukum: Tak Ada Hubungan Bahar bin ...
Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka Muhammad Bahar alias Bahar bin Smith di Bogor, Jawa Barat terekam dalam video viral. Sangkaan penganiayaan itu membuat Bahar ditahan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat di Rumah Tahanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Ia juga disangka sebagai dalang dan pelaku penganiayaan dalam perkara itu.
Polisi tetap membuka peluang jika Bahar melaporkan balik dua korbannya meski dia berstatus tersangka. "Tentu bisa, itu hak setiap warga negara. Kalau dia dirugikan, silakan lapor aja," kata Dedi.
Baca: Kronologis Dugaan Penganiayaan oleh Bahar bin Smith Versi Polisi ...
Penasihat hukum Bahar, Azis Yanuar mengatakan kedua korban diduga telah mencatut nama serta mengaku sebagai Bahar bin Smith saat berceramah. "Sehingga itu merugikan orang dan nama baik Habib Bahar," ucap Azis.
Kasus penganiayaan ini diduga dipicu ulah korban yang mencatut nama dan mengaku dirinya sebagai Bahar bin Smith. Bahar merasa dilecehkan dengan sikap yang dilakukan oleh CAJ dan MKU. Ia lalu menyuruh anak buahnya menjemput CAJ dan MKU yang kemudian dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, di Kemang, Bogor. Di pesantren itu, kata polisi, CAJ dan MKU dianiaya Bahar.
Simak: Sebut Ulama Pukuli Orang, Jokowi Bantah Sindir Bahar bin Smith ...
Polisi menetapkan Bahar bin Smith, Agil Yahya alias Habib Agil, M Abd Basit Iskandar, Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih sebagai tersangka penganiayaan. Tiga di antaranya, yakni Bahar, Agil, dan Basit ditahan di tempat berbeda.
Bahar bin Smith beserta lima orang rekannya dibidik dengan pasal berlapis dengan maksimal hukuman penjara selama 12 tahun. Bahar disangka melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan atau penganiayaan atau merampas kemerdekaan orang atau melakukan kekerasan terhadap anak.