TEMPO.CO, Bangkalan - Calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa ia tidak menyindir Bahar bin Smith saat memberikan contoh ulama yang terlibat kasus hukum.
Baca: Ma'ruf Sebut Penahanan Bahar bin Smith Bukan Kriminalisasi Ulama
"Enggak, enggak. Kita bicara masalah umum ya. Bicara semua sama di mata hukum di negara ini. Siapapun. Kalau ada kasus hukum, ya, diselesaikan di wilayah hukum," kata Jokowi di pendopo kantor Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu, 19 Desember 2018.
Jokowi mengatakan, jangan sampai ulama yang sedang terkena kasus hukum tapi dianggap sedang dikriminalisasi. "Bukan gitu kan. Wilayah hukum diselesaikan di hukum saja, gitu," katanya.
Jokowi sebelumnya mengklarifikasi tudingan bahwa dirinya mengkriminalisasi ulama di acara deklarasi akbar ulama Madura untuk Jokowi-Ma'ruf. Ia mencontohkan, ulama yang memukuli orang adalah urusannya dengan kepolisian. Bukan dengan dirinya yang menjabat sebagai presiden. Menurut Jokowi, polisi pasti bertindak jika ada kasus pidana, seperti memukuli orang hingga berdarah-darah.
Jokowi mengatakan, jika seorang ulama tidak memiliki kasus hukum, tapi tiba-tiba dipermasalahkan, itu namanya kriminalisasi. Jika hal seperti itu terjadi, Jokowi memastikan akan turun tangan. "Itu ngomong ke saya. Saya urus pasti. Tapi kalau ada kasus hukum, kami sulit," kata dia.
Baca: Kronologis Dugaan Penganiayaan oleh Bahar bin Smith Versi Polisi
Adapun dai Muhammad Bahar bin Smith baru saja ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat, untuk sangkaan penganiayaan terhadap dua orang CAJ, 18 tahun, dan MKU, 17 tahun. Bahar bin Smith menjadi satu dari enam tersangka dalam kasus penganiayaan itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bahar bin Smith melakukan tindakan kekerasan karena korban mengaku-ngaku sebagai dirinya saat berkunjung ke Seminyak, Bali, pada 26 November 2018.
Akibat tindakannya itu, Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis dengan maksimal kurungan selama 12 tahun. Bahar disangka melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan atau penganiayaan atau merampas kemerdekaan orang atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Sebelum terlibat kasus dugaan kekerasan, Bahar bin Smith juga telah berurusan dengan Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pemuda 33 tahun yang dikenal sebagai Habib Bahar itu dilaporkan menghina Jokowi dan juga menyebarkan kebencian ras dan etnis melalui ceramahnya.