TEMPO.CO, Jakarta - Penasehat hukum penceramah Muhammad Bahar alias Bahar bin Smith, Azis Yanuar menuturkan tidak ada hubungan antara santri CAJ, 18 tahun, dan MKU, 17 tahun dengan kliennya. "Tidak ada hubungan apapun," ujar Azis kepada Tempo melalui pesan teks, Kamis, 20 Desember 2018.
Azis menyatakan CAJ dan MKU menipu dengan berceramah tetapi mengatasnamakan diri mereka berdua adalah Bahar. "Sehingga itu merugikan orang dan nama baik Habib Bahar."
Baca: Bahar Bin Smith Ditahan Karena Kasus ...
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan CAJ dan MKU kerap mengikuti gaya ceramah Bahar. "Melakukan ceramah yang mirip BS dan memviralkan itu. Semua persis, mulai dari rambut, dan lain-lain," kata Dedi, Kamis, 20 Desember 2018.
Tujuannya, ujar Dedi, hanya untuk mencari popularitas saja ketika mengunggah aksi ceramah ala Bahar. Rupanya, Bahar merasa dilecehkan dengan sikap yang dilakukan oleh CAJ dan MKU.
Baca: Sebut Ulama Pukuli Orang, Jokowi Bantah Sindir Bahar bin Smith ...
Bahar lantas menyuruh anak buahnya menjemput CAJ dan MKU. Keduanya dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, di Kemang, Bogor. Menurut Dedi, di pesantren itu CAJ dan MKU dianiaya oleh Bahar.
Polri menyangka Bahar dalang dalam penganiayaan ini. "Dalam peristiwa pidana ini, saudara BS itu aktor intelektual serta (tersangka) pelaku penganiayaan," kata Dedi.
Simak: Kronologis Dugaan Penganiayaan oleh Bahar bin Smith Versi Polisi ...
Dedi menuturkan peran Bahar ini yang kemudian menjadi pertimbangan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk menahan. Penyidik menahan Bahar di Rumah Tahanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat seusai memeriksanya 18 Desember 2018.
Bahar bin Smith dibidik dengan pasal berlapis dengan maksimal hukuman penjara selama 12 tahun. Bahar disangka melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan atau penganiayaan atau merampas kemerdekaan orang atau melakukan kekerasan terhadap anak.