TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktek korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Komite Olahraga Nasional Indonesia. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang merasa miris, sebab sejumlah pegawai KONI justru belum mendapat gaji selama 5 bulan.
Baca: Penindakan Sepanjang 2018, KPK Setor Rp 500 Miliar ke Kas Negara
"Kami mendapat informasi bahwa sejumlah pegawai KONI telah 5 bulan belum menerima gaji," kata dia di kantornya, Rabu, 19 Desember 2018.
Saut tak menyebut bahwa keterlambatan gaji itu disebabkan oleh kasus korupsi yang tengah ditangani KPK. Namun, dia mengatakan keterlambatan itu menunjukan indikasi tata kelola yang tidak transparan di tubuh KONI. Apalagi, dalam operasi tangkap tangan pada Selasa, 18 Agustus 2018, KPK menyita Rp 7 miliar di kantor KONI. "Karena mereka sudah 5 bulan enggak gajian terus ada 7 miliar di situ waduh ini gimana perasaannya," kata dia.
Baca: KPK Sebut ada 178 Penyidikan sepanjang 2018
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan uang Rp 7 miliar tersebut berasal dari pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI pada Desember 2018. Itu merupakan pencairan tahap kedua dari total dana hibah untuk KONI sebesar Rp 17,9 miliar pada tahun anggaran 2018.
Pencairan dana hibah inilah yang kemudian diduga telah dikorupsi. KPK menduga pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut hanya akal-akalan dan tidak berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya. Sebab, sebelum proposal diajukan, sudah ada kesepakatan antara oknum di Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen, yakni Rp 3,4 miliar.
Baca: KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT Kemenpora
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang dari unsur Kemenpora dan KONI sebagai tersangka. KPK menetapkan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Kemenpora Eko Triyanto ditetapkan sebagai penerima suap.