TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menyerahkan uang senilai Rp 500 miliar kepada negara dari hasil penanganan perkara korupsi selama tahun 2018.
"Lebih dari 500 miliar rupiah telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam laporan Kinerja KPK tahun 2018 di kantornya, Rabu, 19 Desember 2018.
Baca: KPK Sebut ada 178 Penyidikan sepanjang 2018
Saut mengatakan uang tersebut termasuk pendapatan dari hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang yang mencapai Rp 44,6 miliar, Adapun nilai pelimpahan hibah barang rampasan selama 2018 sebesar Rp 96,6 miliar.
Selama tahun 2018, KPK telah melakukan 157 kegiatan penyelidikan, 178 penyidikan dan 128 kegiatan penuntutan. Sebanyak 28 perkara dari operasi tangkap tangan.
Saut menyebutkan bila dilihat dari jenis perkara, tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah penyuapan dengan 152 perkara, diikuti pengadaan barang dan jasa sebanyak 17 perkara, serta tindak pidana pencucian uang sebanyak 6 perkara.
Baca: KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT Kemenpora
Sementara itu, kata Saut, data penanganan perkara berdasarkan tingkat jabatan, ada 91 perkara yang melibatkan anggota DPR dan DPRD, 50 perkara melibatkan swasta, 28 perkara melibatkan kepala daerah 29 kepala daerah aktif dan 2 mantan kepala daerah. Ada juga 20 perkara lainnya yang melibatkan pejabat eselon I hingga IV.
Saut mengatakan jumlah kasus tangkap tangan di tahun 2018 ini telah melampaui tahun sebelumnya. "Ini merupakan terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri," ujarnya.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, data tersebut masih per 19 Desember 2018 dan masih bisa bertambah lantaran semalam lembaga antirasuah tersebut kembali melakukan operasi tangkap tangan . "Ini belum masuk OTT semalam di Kemenpora," ujarnya.
Baca: KPK Hibahkan Barang Sitaan Korupsi ke Kabupaten Banjarnegara