TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta Kementerian Pemuda dan Olahraga RI memperketat pengawasan proses penyaluran dana hibah. Kemenpora, menurut Saut, juga harus memperhatikan aspek akuntabilitas penggunaan dana bantuan dari pemerintah kepada organisasi terkait.
Baca: KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT Kemenpora
"KPK meminta agar Kemenpora secara serius melakukan pembenahan," kata Saut saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam, 19 Desember 2018.
Saut mengingatkan agar alokasi dana hibah yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan prestasi di bidang olahraga justru menjadi ruang bancakan karena pengawasan yang lemah. Hal itu juga bisa terjadi jika mekanisme pertanggungjawaban keuangan dana hibah tak akuntabel.
Baca: KPK Sebut ada 178 Penyidikan sepanjang 2018
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka sehubungan dengan dugaan suap dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tiga orang yang diduga menerima suap antara lain Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
KPK menduga uang suap diberikan oleh Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy. KPK menyangka keduanya menyalurkan uang Rp 318 juta, kartu ATM dengan saldo Rp 100 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan satu telepon genggam Samsung Galaxy Note 9.
Baca: KPK Hibahkan Barang Sitaan Korupsi ke Kabupaten Banjarnegara
Kasus korupsi di Kemenpora terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu, 19 Desember 2018 malam. Dalam operasi itu KPK menangkap 9 orang dan menyita Rp 300 juta.
Tonton video OTT kasus suap pejabat Kemenpora disini.