TEMPO.CO, Jakarta-Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dengan empat dakwaan sekaligus. Zainuddin dinilai telah menerima suap, gratifikasi, ikut menjadi pemborong proyek, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji," demikian isi sebagian nota dakwaan yang telah dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Senin, 17 Desember 2018.
Baca: Bupati Lampung Selatan Nonaktif Zainudin Hasan Segera Diadili
Pertama, KPK mendakwa Zainudin menerima rasuah Rp 72,7 miliar dari puluhan rekanan pengusaha penggarap proyek di Kabupaten Lampung Selatan. Jaksa menilai suap diberikan agar Zainudin memberikan jatah proyek kepada para pengusaha itu. Proyek tersebut masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 hingga 2018.
Menurut jaksa suap itu diterima bersama serta melalui Kepala Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017 Hermansyah Hamidi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2017-2018 Anjar Asmara, dan dua pejabat dinas lainnya, Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni.
Simak: Zulkifli Hasan Temui Adiknya yang Ditahan di Lapas Rajabasa
Kedua, KPK mendakwa Zainudin telah sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan proyek di Kabupaten Lampung Selatan lewat perusahaannya PT Krakatau Karya Indonesia.
KPK menyatakan Zainudin telah mengatur agar proyek yang didanai Dana Alokasi Khusus 2017 dan 2018 dapat dikerjakan oleh perusahaannya sendiri. Menurut KPK, total keuntungan yang diterima terdakwa dari sejumlah proyek sebanyak Rp 27 miliar.
Lihat: Sekjen PAN Menolak Komentari Kasus Bupati Lampung Selatan
Ketiga, KPK juga mendakwa Zainudin telah menerima gratifikasi dengan total Rp 7,1 miliar dari PT Baramega Citra Mulia, PT Johnlin Baratama dan PT Citra Lestari Persada. Terakhir, KPK mendakwa adik kandung Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan itu telah melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 54,4 miliar.
Menurut jaksa, Zainudin menggunakan dua rekening atas nama Gatoet Soeseno dan Sudarman untuk menyimpan uang yang diduga berasal dari korupsi. Dari dua rekening tersebut, dia kemudian membelanjakan uang tersebut untuk membeli kendaraan, tanah serta bangunan atas nama orang lain.