TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menolak berkomentar mengenai sangkaan pencucian uang oleh Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan. Eddy mengatakan saat ini bukan saat yang tepat untuk menyatakan pendapat.
"Dia kan adiknya Pak Zul (Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan)," kata Eddy saat dihubungi pada Jumat, 2 November 2018. Menurut Eddy, sebagai sekjen, ia harus mempertimbangkan etika untuk mengomentari kasus itu.
Baca: Suap Proyek, KPK Sita 16 Bidang Tanah Bupati Lampung Selatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses kasus pencucian uang oleh Zainuddin. KPK menyangka tindak rasuah yang dilakukan bupati nonaktif itu dilakukan untuk membiayai tiga kegiatan PAN di Lampung.
Dalam konferensi pers kepada wartawan di KPK kemarin, 1 November 2018, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Zunaidi diduga menggunakan uang Rp 100 juta untuk menyewa kamar hotel.
Duit hasil korupsi itu pun di diduga disamarkan dengan mengaku bahwa uang itu aset keluarga.
Baca: Suap Proyek, KPK Sita 16 Bidang Tanah Bupati Lampung Selatan ...
KPK menyangka uang Zainudin berasal dari proyek pekerjaan umum. Zainuddin pun ditetapkan sebagai tersangka korupsi sebesar Rp 57 miliar.
Oleh Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan, diduga uang korupsi itu digunakan untuk partai politik. Menolak berkomentar tentang kasus ini, Eddy meminta kader PAN lain untuk bicara. "Jangan saya, biar yang lain."