TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mempublikasikan putusan kasasi mengenai Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam putusan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 itu, Baiq dinyatakan bersalah.
"Menyatakan terdakwa Baiq Nuril Maknun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," bunyi putusan MA yang dikutip pada Jumat, 14 Desember 2018.
Baca: Baiq Nuril Kalah di Tingkat Kasasi, Ini 5 Poin Putusan MA
Putusan MA menyebutkan Baiq Nuril bersalah karena tak memiliki hak mendistribusikan percakapannya dengan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim. "Tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," tulis putusan tersebut.
Adapun hal yang memberatkan Baiq Nuril adalah akibat perbuatannya, karir saksi Muslim sebagai kepala sekolah terhenti, keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar. Sedangkan hal yang meringankan Nuril adalah belum pernah dihukum dan memiliki tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang terdakwa.
Dalam putusan MA ini, Baiq tetap dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta. Putusan juga tertulis apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Baca: 9 Hal yang Telah Diketahui Soal Kasus Baiq Nuril
Baiq Nuril terseret kasus pelanggaran UU ITE karena menyebarkan rekaman pembicaraannya dengan mantan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim, yang diduga mengandung unsur asusila. Mantan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram ini sempat ditahan selama menjalani proses persidangan. Sampai akhir November lalu, Baiq masih menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Melalui pengacaranya, Joko Jumadi mengatakan salinan putusan tersebut ditunggu karena akan menjadi acuan dalam merampungkan memori pengajuan upaya hukum luar biasanya atau Peninjauan Kembali. "Sampai sekarang salinan putusannya belum kami terima. Jadi kami harus melihat putusan kasasinya dulu, baru bisa mengajukan PK," kata Joko pada Senin, 26 November 2018.
Baca: Berkaca Kasus Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual Jangan Bungkam