TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Fahmi Darmawansyah menyuap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein dengan sebuah mobil Mitsubishi Triton dan barang lainnya sejumlah Rp 39,5 juta. Atas pemberian itu, Fahmi yang berstatus narapidana kasus korupsi di Badan Keamanan Laut mendapatkan fasilitas istimewa.
Baca: Tujuh Napi Sewa Bilik Asmara yang Dikelola Fahmi Darmawansyah
"Berbagai fasilitas yang diperoleh terdakwa tersebut diketahui oleh Wahid selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan," kata jaksa KPK dalam surat dakwaan yang diterima Tempo, Rabu, 12 Desember 2018.
Jaksa menyatakan salah satu keistimewaan itu adalah Fahmi mendapat kemudahan untuk izin berobat keluar Lapas. Jaksa menyatakan Fahmi biasa meminta izin berobat pada Kamis. Namun, setelah berobat Fahmi tidak kembali ke Lapas, melainkan mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik Blok F No 15-16 Sukamiskin Pacuan Kuda Bandung. Fahmi baru kembali ke Lapas pada Senin.
Baca: Suami Inneke Koesherawati Sewakan Bilik Asmara Rp 650 Ribu
"Segala keperluan untuk pelaksanaan izin berobat terdakwa ke luar Lapas tersebut disiapkan oleh Andri Rahmat termasuk pengurusan biaya sopir mobil ambulan," kata jaksa. Andri merupakan narapidana pendamping yang juga menjadi tersangka perantara suap dalam kasus ini.
Perihal kontrakan tersebut, KPK pernah menggeledah rumah itu sesaat setelah operasi tangkap tangan terhadap Husein. KPK menggeledah kontrakan tersebut pada 25 Juli 2018.
Rumah yang dikontrak istri Fahmi, Inneke Koesherawati, itu terbilang kategori mewah. Rumah itu merupakan gabungan dari dua kavling lahan dengan bangunan dua tingkat. Harga sewanya sekitar Rp 120 juta per tahun. Jaraknya sekitar 1,5 kilometer atau sekitar 5 menit dari Lapas Sukamiskin.