Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tujuh Napi Sewa Bilik Asmara yang Dikelola Fahmi Darmawansyah

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Narapidana yang juga perantara suap dalam kasus korupsi di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Andri Rahmat, berjalan ke luar gedung KPK, Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan, Rabu, 17 Oktober 2018. Andri diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Fahmi Darmawansyah terkait dengan transaksi suap kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen untuk pemberian fasilitas dan perizinan di Lapas Sukamiskin. TEMPO/Imam Sukamto
Narapidana yang juga perantara suap dalam kasus korupsi di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Andri Rahmat, berjalan ke luar gedung KPK, Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan, Rabu, 17 Oktober 2018. Andri diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Fahmi Darmawansyah terkait dengan transaksi suap kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen untuk pemberian fasilitas dan perizinan di Lapas Sukamiskin. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bilik asmara yang dikelola suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, disewakan Rp 650 ribu sekali pakai. Selain digunakan Fahmi, bilik asmara di Lapas Sukamiskin itu pernah disewa tujuh orang narapidana.

Baca: Suami Inneke Koesherawati Sewakan Bilik Asmara Rp 650 Ribu

"Tujuh orang yang pakai (bilik asmara). Sanusi, Suparman, Umar," kata Andri Rahmat yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu, 12 Desember 2018.

Andri adalah tahanan pendamping Fahmi di Lapas Sukamiskin. Fahmi yang menjadi napi kasus suap Bakamla itu merenovasi dan mengelola bekas toilet menjadi bilik asmara bersama Andri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Kasus Kalapas Sukamiskin, Adik Inneke Koesherawati Diperiksa Lagi

Dari tujuh orang yang disebutkan, Andri tidak merinci nama lengkap ketujuh warga binaan yang sempat menyewa bilik asmara tersebut. Menurut Andri, sekali pakai setiap napi wajib membayar sebesar Rp 650 ribu. "Dibayar setelah beres," kata Andri.

Renovasi bilik asmara itu seizin dari Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Sukamiskin Slamet Widodo. Andri mengaku fasilitas bilik asmara itu tidak ada yang istimewa. Kamar berukuran 2x3 meter persegi itu hanya memiliki fasilitas kasur spring bed dan kamar mandi kecil. "Kan ada saung Fahmi di depannya, nah itu (bilik asmara) di belakangnya," kata Andri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pungli di Rutan KPK, Komisi Antikorupsi Periksa 9 Terpidana di Lapas Sukamiskin

6 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pungli di Rutan KPK, Komisi Antikorupsi Periksa 9 Terpidana di Lapas Sukamiskin

KPK memeriksa sejumlah terpidana di Lapas Sukamiskin untuk mengembangkan penyidikan dugaan pungli di rutan KPK


Kasus Pungli di Rutan KPK, Penyidik Cecar 19 Terpidana Korupsi soal Pengumpulan Uang oleh Karutan dan Lurah

7 hari lalu

15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, Penyidik Cecar 19 Terpidana Korupsi soal Pengumpulan Uang oleh Karutan dan Lurah

Penyidik periksa puluhan terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin, yang pernah menjadi tahanan KPK, soal pungli di Rutan KPK.


Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

26 hari lalu

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrowi, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diperkirakan tidak lolos di parlemen pada Pemilu 2019. Imam Nahrowi, bertarung di daerah pemilihan DKI Jakarta 1, yang bersaing dengan sejumlah nama populer seperti Mardani Ali Sera (PKS), Wanda Hamidah (NasDem) dam Eko Hendro Purnomo (PAN). Dok.Tempo/Fakhri Hermansyah
Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

Imam Nahrawi bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.


3 Hari di Luar Bui, Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Disebut Kelelahan

37 hari lalu

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan  di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamto
3 Hari di Luar Bui, Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Disebut Kelelahan

Sebelum terbang ke Banjarmasin, Mardani Maming menempuh perjalanan darat dari Lapas Sukamiskin ke Surabaya.


Mardani Maming Beraktivitas di Luar Lapas, KPK Harapkan Ditjen Pemasyarakatan Segera Tindaklanjuti

37 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, dan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024. KPK menggelar operasi tangkap tangan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Mardani Maming Beraktivitas di Luar Lapas, KPK Harapkan Ditjen Pemasyarakatan Segera Tindaklanjuti

Dari kajian, KPK menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan lapas termasuk Lapas Sukamiskin, tempat Mardani Maming ditahan.


Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Terlihat Pelesiran di Banjarmasin, Ini Kata Kepala Lapas Sukamiskin

37 hari lalu

Mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan dan bendahara umum PBNU, Mardani H Maming, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Mardani H Maming, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Tambang (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga terdapat aliran dana dari PT PCN kepada PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP), dua perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batulicin 69, sebesar Rp 89 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Terlihat Pelesiran di Banjarmasin, Ini Kata Kepala Lapas Sukamiskin

Sebelumnya Mardani Maming disebut-sebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya dengan pesawat A320-214 Citilink


Umi Pipik Sakit, Inneke Koesherawati Datang Berkunjung

51 hari lalu

Inneke Koesherawati dan Umi Pipik. Foto: Instagram.
Umi Pipik Sakit, Inneke Koesherawati Datang Berkunjung

Model dan aktris tahun 90-an, Inneke Koesherawati menjenguk Umi Pipik yang dirawat di rumah sakit.


Cerita Panjang Pegawai Pajak Gayus Tambunan: Vonis 29 Tahun karena 3 Kasus Korupsi 13 Tahun Lalu

19 Januari 2024

Gayus Tambunan (kiri). TEMPO/Aditia Noviansyah
Cerita Panjang Pegawai Pajak Gayus Tambunan: Vonis 29 Tahun karena 3 Kasus Korupsi 13 Tahun Lalu

Hari ini, 19 Januari, 13 tahun lalu pegawai pajak Gayus Tambunan divonis hukuman penjara hingga 29 tahun dari 3 kasus korupsi yang dilakukannya.


Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

5 Januari 2024

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat sidang yang berlangsung secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Dalam sidang tersebut, Juliari mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp500 juta ke Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti untuk operasioal DPC PDIP Kendal. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

Sejumlah napi korupsi dapat remisi selama 2023. Koruptor dapat remisi tak perlu jadi justice collaborator dan bayar lunas denda serta uang pengganti.


Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

2 Januari 2024

Mantan Walikota Bandung Yana Mulyana usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, 29 November 2023. Yana Mulyana dituntut 5 tahun penjara dalam kasus suap proyek Bandung Smart City. TEMPO/Prima mulia
Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Yana Mulyana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti melakukan korupsi proyek Bandung Smart City.