TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan, penggantian Taufik Kurniawan dari jabatan Wakil Ketua DPR perlu dilengkapi surat pengunduran diri dari politikus PAN tersebut.
Baca juga: Taufik Kurniawan Bantah Terima Suap dari Yahya Fuad
"Yang terpenting harus ada surat pengunduran diri dari Pak Taufik Kurniawan sendiri," kata Bamsoet, sapaan Bambang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Desember 2018.
Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebenarnya mengatur pergantian anggota DPR bisa terjadi dengan tiga alasan, yakni meninggal dunia, diganti oleh partainya, dan mengundurkan diri.
Namun, Bamsoet mengatakan surat pengunduran diri itu diperlukan untuk memastikan internal partai sepakat ihwal pergantian itu, termasuk Taufik sendiri.
"Agar tidak menimbulkan polemik maka secara internal PAN harus pastikan semua pihak sepakat termasuk Pak Taufiknya," ujar Bamsoet.
Sebelumnya, sejumlah polemik pergantian pimpinan terjadi di DPR dan MPR. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, misalnya, menggugat balik Partai Keadilan Sejahtera yang memecat dan menariknya dari jabatan pimpinan DPR. Konflik serupa terjadi saat Partai Golkar berniat menarik Mahyudin dari kursi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Meski begitu, Bamsoet enggan berkomentar lebih jauh mengenai pergantian Taufik Kurniawan. Sebab, ujarnya, persoalan tersebut merupakan domain PAN. Dia pun mengaku belum menerima surat usulan pergantian Taufik dari DPP PAN hingga saat ini.
"Belum (menerima surat)," kata politikus Partai Golkar ini.
Pernyataan Bamsoet ini bertentangan dengan ucapan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Zulkifli sebelumnya mengatakan surat usulan pergantian Taufik Kurniawan bakal dikirimkan kepada pimpinan DPR pada hari ini.
"Udah dicek aja di pimpinan," kata Zulkifli saat ditemui secara terpisah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Desember 2018.
Baca juga: KPK Minta Taufik Kurniawan Ungkap Istilah 'Untuk Kawan-kawan'
Wakil Ketua Umum PAN Hanafi Rais mengatakan, ada usul di internal partai agar pergantian Taufik Kurniawan menunggu proses hukumnya inkrah terlebih dulu. Sebab, masa jabatan DPR pun tak lama lagi bakal habis.
"Ada beberapa masukan supaya kami menunggu inkrah juga, tapi secara umum kami mau melihat proses hukum ini kayak apa. Makanya sejak awal enggak harus buru-buru juga," ujar Hanafi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Desember 2018.
Wakil Ketua Umum PAN Bara Krishna Hasibuan tak memastikan partainya sudah mengirim surat tersebut. Bahkan, Bara tak menjawab jelas saat ditanya apakah partai sudah menetapkan satu nama pengganti Taufik Kurniawan.
Namun, Bara mengklaim sudah berkomunikasi dengan Taufik. Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII itu, kata Bara, menyerahkan proses pergantian kepada partai.
Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir Oktober lalu. Dia disangka menerima hadiah terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen sebesar Rp 100 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016. KPK menduga Taufik sudah menerima hadiah senilai Rp 3,65 miliar.