TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan selama 40 hari ke depan. Taufik merupakan tersangka dalam perkara korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
Baca: Taufik Kurniawan Bantah Terima Suap dari Yahya Fuad
"Perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan) sejak 22 November 2018 sampai 31 Desember 2018," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 21 November 2018.
KPK sebelumnya menetapkan Taufik sebagai tersangka kasus korupsi perolehan anggaran DAK fisik dalam perubahan APBN 2016 untuk Kabupaten Kebumen. KPK menyangka Taufik menerima duit Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, Mohammad Yahya Fuad, untuk pengurusan DAK Kebumen. KPK menduga duit tersebut merupakan sebagian dari total fee 5 persen dari anggaran yang didapatkan guna pengurusan DAK untuk Kebumen.
KPK menyatakan penetapan Taufik sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016. Dalam operasi itu, KPK menangkap seorang anggota DPRD dan seorang PNS Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta.
Baca: KPK Minta Taufik Kurniawan Ungkap Istilah 'Untuk Kawan-kawan'
Setelah OTT, KPK menetapkan 9 orang sebagai tersangka, termasuk Yahya Fuad, Sekretaris Daerah dan pihak swasta. Kesembilan tersangka telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Jejak Taufik dalam perkara ini berasal dari keterangan Yahya yang mengatakan Taufik menerima duit suap.
M. ROSSENO AJI