TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan membantah menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad. Lewat pengacaranya, Arifin Harahap, Taufik mengatakan tak pernah menerima duit.
"Klien kami tidak pernah menyuruh seseorang apalagi menerima uang tersebut," kata Arifin kepada Tempo di Jakarta, Jumat, 16 November 2018.
Baca: 5 Fakta Kasus Korupsi yang Jerat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
KPK sebelumnya menetapkan Taufik sebagai tersangka penerima suap dari Yahya Fuad sebanyak Rp 3,65 miliar. KPK menduga duit tersebut merupakan sebagian dari total fee 5 persen dari anggaran yang didapatkan untuk pengurusan DAK dalam APBN Perubahan 2016 untuk Kebumen. Dalam pengesahan APBN-P 2016 Kebumen mendapatkan DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar
KPK menduga pihak Yahya Fuad memberikan uang tersebut kepada Taufik lewat perantara bernama Anto dalam dua pertemuan di hotel di Semarang dan Yogyakarta. Namun rencana penyerahan ketiga gagal karena keburu ada operasi tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2016.
Baca: Fakta-Fakta Penetapan Tersangka Taufik Kurniawan oleh KPK
Namun Arifin mengatakan kliennya tak mengenal dengan Anto, apalagi memerintahkannya untuk mengambil duit suap. "Tidak ada bukti bahwa klien kami menyuruh seseorang datang ke hotel untuk mengambil uang tersebut," kata dia.
KPK menyatakan penetapan Taufik sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2016. Dalam operasi itu, KPK menangkap seorang anggota DPRD dan seorang PNS Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta.
Setelah OTT, KPK menetapkan 9 orang sebagai tersangka, termasuk Yahya Fuad, Sekretaris Daerah dan pihak swasta. Kesembilan tersangka telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Jejak Taufik dalam perkara ini berasal dari keterangan Yahya yang mengatakan Taufik menerima duit suap.
Baca: KPK Minta Taufik Kurniawan Ungkap Istilah 'Untuk Kawan-kawan'