Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana Bergulir LPDB-KUMKM Dimonitor Melalui CMFS

image-gnews
Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Iklan

INFO NASIONAL - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tengah merancang Core Micro Financing System (CMFS), sebuah sistem untuk memantau penggunaan dan pemanfataan dana bergulir oleh pelaku UMKM di Indonesia. 

Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo mengatakan, CMFS saat ini dalam tahap penyempurnaan dengan target implementasi pada kuartal I 2019 mendatang. 

"Sistemnya masih terus dibangun, dan hampir jadi. Kuartal I  2019 kita terapkan," kata Braman usai diskusi kegiatan strategis pengembangan koperasi dan UKM di Bogor, Jawa Barat, Senin, 3 Desember 2018.

Braman mengungkapkan, sejak 2006 hingga 2017 total dana bergulir yang disalurkan mencapai Rp8,5 triliun. Ia menyayangkan dana sebesar itu selama ini tidak secara detail diketahui dampak pemanfatannya bagi pengembangan koperasi dan UMKM.

"Dengan adanya CMFS ini, nanti diketahui siapa end user (pengguna akhir) dan pemanfaatannya. Misalnya, kita berikan kepada BPR (Bank Perkreditan Rakyat) atau koperasi kepada anggotanya, nanti diketahui kemana saja uang itu, apakah digunakan untuk kegiatan produktif dan lain sebagainya ujarnya.

Seluruh aktivitas pembiayaan LPDB-KUMKM, lanjut Braman, juga bisa diakses secara online untuk mempermudah koperasi dan UMKM mengakses pembiayaan. "Bahkan nanti kita bisa lihat bagaimana perkembangan pelaku UKM yang memanfaatkan dana bergulir ini," ucap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bentuk Fintech

Tidak hanya itu, CMFS juga langkah awal LPDB-KUMKM dalam membentuk fintech pembiayaan sendiri, sesuai dengan arahan   Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Harapan OJK 2019 kita punya fintech mandiri. Menyongsong itu bisnis model terus kita kembangkan berbasis teknologi informasi," katanya.

Sejalan dengan itu, LPDB-KUMKM juga telah bekerjasama dengan 6 vendor fintech untuk menyalurkan bantuan permodalan kepada pelaku usaha. Dana yang diberikan LPDB-KUMKM kepada 6 fintech itu mencapai Rp100 miliar. 

"Bunganya juga kita kunci, tidak boleh semaunya vendor fintech, kita syaratkan bunga yang dibebankan harus di bawah 10 persen. Dengan bunga rendah, tentu bisnis yang berjalan harus bagus atau memiliki profit besar,” kata Braman. 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.