TEMPO.CO, Jakarta - Bahar bin Smith mangkir dari panggilan Badan Reserse Kriminal Khusus Mabes Polri hari ini, Senin 3 Desember 2018. Bahar akan kembali dipanggil pada Kamis, 6 Desember 2018 dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Jokowi. Surat panggilan kedua telah dilayangkan.
Baca juga: Bahar bin Smith Siap Datang Jika Dipanggil Polisi
"Yang terima surat panggilan itu adik beliau (Bahar). Kami panggil lagi sebagai saksi untuk diperiksa pada Kamis, 6 Desember 2018 mendatang," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 3 Desember 2018.
Adapun Bahar bin Smith tak menghadiri pemeriksaan polisi hari ini dengan alasan baru menerima surat pemberitahuan pemanggilan sore ini. "Surat baru sampai tadi jam 4 sore," ucap dia melalui pesan singkat, hari ini.
Bahar bin Smith bakal diperiksa terkait adanya dua laporan atas dirinya. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Laporan di Bareskrim dibuat oleh pelapor La Komaruddin dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018. Sedangkan di Polda Metro Jaya, Bahar dilaporkan oleh Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid yang tercatat dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Dalam video yang dijadikan bukti oleh para pelapor, Bahar menyinggung soal Jokowi saat mengisi acara Maulid Nabi di Darussalam Satu, Batuceper, Tangerang, Banten pada 17 November 2018.
Baca juga: Bahar bin Smith Tanggapi Pelaporan terhadap Dirinya
Dalam transkrip video berdurasi 60 detik itu, Bahar diantaranya mengatakan, "Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu Jokowi!" dan "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu".
Bahar bin Smith pun disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo, Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.