TEMPO.CO, Jakarta - Penceramah Muhammad Bahar alias Bahar bin Smith menyatakan siap datang jika polisi memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menyeret dirinya. Bahar dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 28 November karena diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
"Ya saya akan datang. Tanpa membawa massa atau umat. Hanya saya dan pengacara," kata Bahar saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 1 Desember 2018.
Baca: Kasus Bahar bin Smith, Polri Panggil Saksi Ahli Pekan Depan
Dalam kasus dugaan penghinaan ini, ada dua laporan yang ditujukan kepada Bahar bin Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan di Bareskrim dibuat oleh pelapor La Komaruddin dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018. Sedangkan di Polda Metro Jaya, Bahar dilaporkan oleh Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidi yang tercatat dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Meski dilaporkan, Bahar menyatakan dirinya tidak ada melaporkan balik kedua pelapor tersebut. "Tidak ada gunanya melaporkan balik seseorang yang di belakangnya ada rezim yang berkuasa," kata dia.
Baca Juga:
Baca: Ini Isi Ceramah Dai yang Dilaporkan Menghina Jokowi
Bahar pun menyarankan agar para pelapornya menonton tayangan ceramahnya secara utuh dari awal sampai akhir. "Jangan dipotong kalau mau lihat ceramah. Lihat sampai habis," kata dia.
Dalam video yang dijadikan bukti oleh para pelapor, Bahar menyinggung soal Jokowi saat mengisi acara Maulid Nabi di Darussalam Satu, Batuceper, Tangerang, Banten pada 17 November 2018. Dalam transkrip video berdurasi 60 detik itu, Bahar diantaranya mengatakan, "Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu Jokowi!" dan "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu".
Bahar pun disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo, Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.