TEMPO.CO, Mataram - Baiq Nuril Maknun, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang terjerat kasus pelanggaran UU ITE masih menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Melalui pengacaranya, Joko Jumadi mengatakan salinan putusan tersebut ditunggu karena akan menjadi acuan dalam merampungkan memori pengajuan upaya hukum luar biasanya atau Peninjauan Kembali (PK). "Sampai sekarang salinan putusannya belum kami terima. Jadi kami harus melihat putusan kasasinya dulu, baru bisa mengajukan PK," kata Joko pada Senin, 26 November 2018.
Baca: Jokowi Disebut Langgar UU Bila Berikan Grasi ke Baiq Nuril
Sementara itu, Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Didiek Jatmiko mengatakan salinan putusan kasasi tersebut memang belum ada. "Memang belum ada dari MA (Mahkamah Agung), baru petikan putusannya saja, salinannya belum ada diterima," kata Didiek.
Mahkamah Agung melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca: Koalisi Perempuan Serukan 6 Pernyataan Sikap untuk Baiq Nuril
Dalam putusannya, majelis kasasi MA menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baiq Nuril terseret kasus pelanggaran UU ITE akibat dianggap menyebarkan rekaman pembicaraannya dengan mantan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim yang diduga mengandung unsur asusila. Ia sempat ditahan selama menjalani proses persidangan.
Baca: Menteri Yohana Ingin Pelaku Pelecehan Baiq Nuril Dihukum