Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Yohana Ingin Pelaku Pelecehan Baiq Nuril Dihukum

Reporter

image-gnews
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka (tengah), terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun (kiri) dan Komisioner Komnas Perempuan Masruchah membentangkan poster bersama sebelum menjadi narasumber pada diskusi empat pilar MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 21 November 2018. Rieke mendesak Mahkamah Agung agar segera mengirim salinan putusan agar bisa dijadikan dasar Peninjauan Kembali (PK) untuk membela Nuril. ANTARA
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka (tengah), terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun (kiri) dan Komisioner Komnas Perempuan Masruchah membentangkan poster bersama sebelum menjadi narasumber pada diskusi empat pilar MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 21 November 2018. Rieke mendesak Mahkamah Agung agar segera mengirim salinan putusan agar bisa dijadikan dasar Peninjauan Kembali (PK) untuk membela Nuril. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menyatakan kesal terhadap kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril. Menurut dia, penanganan kasus Nuril semestinya melibatkan dua pihak. “Jangan wanita saja yang dikorbankan. Ada ketidakadilan penegakan hukum. Diskriminasi terhadap kaum perempuan masih tinggi di negara ini," kata Yohana kepada Tempo, Kamis, 22 November 2018.

Baca: Soal Baiq Nuril, Timses: Langkah Jokowi Sudah Tepat

Kasus yang menimpa Nuril bermula saat ia bertugas di SMAN 7 Mataram dan kerap mendapatkan pelecehan dari Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim. Merasa tidak nyaman, Nuril merekam pembicaraan dengan Muslim. Rekaman itu pun menyebar.

Muslim yang tak terima kemudian melaporkan Nuril dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Nuril tidak terbukti menyebarkan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan pada 26 Juli 2017. Jaksa penuntut umum mengajukan permohonan banding hingga tingkat kasasi dan Nuril dinyatakan bersalah.

Yohana mengatakan sudah meminta Biro Hukum Kementerian memberikan perhatian kepada Nuril. "Pelaku laki-laki harus juga dihadapkan ke ranah hukum agar diadili dan diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya sebagai predator seks," ujarnya.

Baca: Kepala Sekolah Pelapor Baiq Nuril Bungkam

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yohana mengaku sempat menyesalkan langkah Nuril yang tak langsung melapor ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau kepala dinas yang mengurusi hal ini di Nusa Tenggara Barat. Yohana memastikan bahwa ia telah berkoordinasi dengan pemerintah NTB.

Muslim, yang saat ini menjabat Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Mataram, bungkam. Ia tak terlihat di ruang kerjanya pada Rabu lalu. Sejumlah rekan kerja Muslim yang menolak menyebutkan nama mengatakan Muslim sudah jarang terlihat di kantor sejak mencuatnya kasus Nuril.

Ketika Tempo mengirimkan pesan pendek, Muslim merespons dengan telepon. Dia meminta maaf tak bisa menemui dan tidak bersedia memberikan keterangan perihal kasus yang melibatkannya. "Mohon maaf, saya tak bisa berkomentar, nanti salah-salah," kata dia.

FRISKI RIANA | ABDUL LATIEF APRIAMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Mengedukasi Anak untuk Cegah Pelecehan Seksual Menurut Psikolog

1 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Cara Mengedukasi Anak untuk Cegah Pelecehan Seksual Menurut Psikolog

Psikolog membagi tips bagi orang tua dalam mengedukasi anak untuk mencegah menjadi pelaku atau korban pelecehan seksual.


Laporan Pelecehan Seksual di KRL Dioper Polisi, Pemerintah Disarankan Buka Pengaduan di Kelurahan

48 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Laporan Pelecehan Seksual di KRL Dioper Polisi, Pemerintah Disarankan Buka Pengaduan di Kelurahan

Pegiat advokasi anti-kekerasan seksual Olin Monteiro mengatakan harus ada birokrasi pelaporan pelecehan seksual mulai dari tingkat terendah.


Kasus Pelecehan di KRL, Polres Jaksel Periksa 5 Personel Polsek Tebet

48 hari lalu

Petugas berkebaya melakukan sosialisasi tentang pencegahan pelecehan seksual di transportasi publik saat menyambut Hari Kartini di dalam KRL, Jakarta, 20 April 2018. Kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman kepada pengguna KRL mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual yang bisa saja terjadi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kasus Pelecehan di KRL, Polres Jaksel Periksa 5 Personel Polsek Tebet

Polres Jaksel memeriksa 5 personel Polsek Tebet yang diduga mengeluarkan kalimat tak patut saat menerima laporan pelecehan di KRL.


Jurnalis Laporkan Dugaan Pelecehan, Mengaku Dapat Komentar Tak Pantas dari Anggota Polsek Tebet

51 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual. Dok: Aurelia Michelle
Jurnalis Laporkan Dugaan Pelecehan, Mengaku Dapat Komentar Tak Pantas dari Anggota Polsek Tebet

Seorang jurnalis bercerita jika ia mendapat tanggapan yang tidak profesional saat melaporkan dugaan pelecehan di KRL ke Polsek Tebet


Kuasa Hukum Sebut Korban Pelecahan Hasyim Asy'ari Alami Goncangan Psikologis

4 Juli 2024

Sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di kantor DKPP, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Korban Pelecahan Hasyim Asy'ari Alami Goncangan Psikologis

Kuasa hukum CAT menyebut kliennya mengalami goncangan psikis akibat pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Asy'ari.


7 Saran Cegah Kekerasan Seksual pada Anak dari IDAI

20 Juni 2024

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
7 Saran Cegah Kekerasan Seksual pada Anak dari IDAI

IDAI membagikan tujuh saran bagi orang tua demi mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak di lingkungan sekitar.


Jumlah Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online Naik

5 Juni 2024

Ilustrasi merekam orang mandi lewat ponsel. Sumber: asiaone.com/The Strait Times.
Jumlah Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online Naik

Porsi interaksi online dan offline yang sama besarnya oleh masyarakat saat ini, membuat kasus Kekerasan berbasis gender online mengalami tren kenaikan


Kronologi Ibu Cabuli Anak Kandungnya di Tangsel sampai Akhirnya Jadi Tersangka

4 Juni 2024

Polisi mendatangi kediaman R, seorang ibu yang mencabuli anak kandungnya sendiri, di Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Kronologi Ibu Cabuli Anak Kandungnya di Tangsel sampai Akhirnya Jadi Tersangka

Sebuah video viral memperlihatkan seorang ibu cabuli anak kandungnya sendiri di Tangsel, polisi mengungkap ada ancaman dari sebuah akun Facebook.


Viral Ibu Melakukan Pelecehan Anaknya Sendiri, Keluarga Pelaku Sempat Ancam Suami

3 Juni 2024

Ilustrasi kekerasan pada anak. Pexels/Mikhail Nilov
Viral Ibu Melakukan Pelecehan Anaknya Sendiri, Keluarga Pelaku Sempat Ancam Suami

Pihak keluarga suami R sebelumnya enggan melaporkan kasus pelecehan anak berbaju biru yang dilakukan ibunya sendiri itu.


Top 3 Hukum: Viral Pelecehan Anak Berbaju Biru, MA Minta KY Tak Ganggu Kebebasan Hakim

3 Juni 2024

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Top 3 Hukum: Viral Pelecehan Anak Berbaju Biru, MA Minta KY Tak Ganggu Kebebasan Hakim

viral video seorang perempuan melakukan pelecehan seksual terhadap balita yang merupakan anak kandungnya sendiri.