TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan mendapat kemajuan dalam penyelidikan kasus korupsi dana talangan Bank Century. Namun dia masih enggan mengumumkan kemajuan tersebut.
"Kami ada kemajuan, nanti kami umumkan," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin, 26 November 2018.
Baca: Kasus Century, KPK Duga Kebijakan FPJP Tak Cuma Dilakukan 1 Orang
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya masih mendalami peran dari sepuluh nama yang disebut dalam putusan kasasi mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Dia mengatakan KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus itu. "Yang jelas belum ada tersangka baru," kata dia.
Dalam perkara Century, Mahkamah Agung (MA) memvonis Budi Mulya dengan hukuman 15 tahun penjara. Hakim MA Artidjo Alkostar menyatakan Budi terbukti melakukan korupsi dalam pengucuran dana talangan dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyatakan Budi telah menyalahgunakan wewenang dalam penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian dana talangan Century bersama sepuluh orang lainnya.
Baca: Boediono Irit Bicara Seusai Diperiksa KPK Kasus Bank Century
Jaksa mendakwa Budi sudah menyalahgunakan wewenang dalam penetapan Century sebagai bank gagal bersama-sama dengan mantan Gubernur BI Boediono, Deputi Senior BI Miranda S Goeltom, Deputi Gubernur Bidang VI Siti Fadjriah, Deputi Gubernur BI Bidang VII Budi Rochadi, Deputi Gubernur BI Bidang V Muliaman D Hadad, Deputi Gubernur BI Bidang III Hartadi A. Sarwono, Deputi Gubernur Bidang VIII Ardhayadi M dan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede.
Sedangkan dalam pemberian dana talangan, Budi didakwa telah melakukannya bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti Fadjriah, Budi Rochadi, Direktur Utama Century Hermanus H Muslim dan pemegang saham Bank Century, Robert Tantular.
Baca: KPK Periksa Ketua Dewan Komisoner OJK dalam Kasus Century