TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 23 orang dalam proses penyelidikan kasus Bank Century. Sebab, KPK merasa dalam pengambilan kebijakan dalam memutuskan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak hanya dilakukan oleh satu orang.
"KPK menduga tidak mungkin kebijakan dalam kasus Bank Century itu hanya dilakukan oleh satu orang saja," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 15 November 2018.
Baca: Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century
Dalam kasus Century, Mahkamah Agung (MA) memvonis Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa pada saat itu dengan hukuman 15 tahun penjara. Hakim MA Artidjo Alkostar menyatakan Budi terbukti melakukan korupsi dalam pengucuran dana talangan dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyatakan Budi telah menyalahgunakan wewenang dalam penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian dana talangan Century bersama 10 orang lainnya.
Jaksa mendakwa Budi menyalahgunakan wewenang dalam penetapan Century sebagai bank gagal bersama-sama dengan Boediono, Deputi Senior BI Miranda S. Goeltom, Deputi Gubernur Bidang VI Siti Fadjriah, Deputi Gubernur BI Bidang VII Budi Rochadi, Muliaman D. Hadad, Deputi Gubernur BI Bidang III Hartadi A. Sarwono, Deputi Gubernur Bidang VIII Ardhayadi M. dan Raden Pardede.
Baca: Boediono Irit Bicara Seusai Diperiksa KPK Kasus Bank Century
Sedangkan dalam pemberian dana talangan, Budi didakwa telah melakukannya bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti Fadjriah, Budi Rochadi, Direktur Utama Century Hermanus H. Muslim dan pemegang saham Bank Century, Robert Tantular.
Kasus ini kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru. Tersangka itu di antaranya mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, Deputi Gubernur BI Bidang V Muliaman D. Hadad, Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede dan kawan-kawan seperti tercantum dalam surat dakwaan Budi Mulya.
Beberapa hari belakangan, KPK juga sudah memeriksa sejumlah pihak berkaitan dengan kasus Century, diantaranya adalah mantan wakil presiden era presiden SBY Boediono, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dan Miranda Gultom.
Baca: KPK Periksa Ketua Dewan Komisoner OJK dalam Kasus Century