TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Boediono, irit bicara usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boediono diperiksa terkait kasus korupsi Bank Century.
Baca: Kasus Century, Boediono Tiba di KPK Dikawal Pasukan Pengamanan
"Saya tidak akan berikan statement karena saya percaya bahwa nanti lebih baik KPK yang memberikannya," ujar Boediono di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 15 November 2018.
Boediono tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, mantan Wakil Presiden itu diperiksa terkait penyelidikan kasus korupsi Bank Century. "Ada kebutuhan permintaan keterangan terkait kasus Century," ujar Febri, melalui pesan teks, Kamis, 15 November 2018.
Boediono diduga terlibat dalam kasus korupsi dana talangan (bailout) Bank Century atau kasus century. Kasus ini kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru. Tersangka itu di antaranya mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, Deputi Gubernur BI Bidang V Muliaman D. Hadad, Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede dan kawan-kawan seperti tercantum dalam surat dakwaan Budi Mulya.
Baca: Diperiksa untuk Kasus Century, Boediono Penuhi Panggilan KPK
Terkait putusan itu, sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK akan mempelajarinya terlebih dahulu. Menurut dia, KPK telah penyidik, jaksa dan ahli dari luar untuk mempelajari putusan tersebut. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan keluar hasil kajiannya," kata Agus.
Dalam kasus Century, Mahkamah Agung (MA) memvonis Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa pada saat itu dengan hukuman 15 tahun penjara. Hakim MA Artidjo Alkostar menyatakan Budi terbukti melakukan korupsi dalam pengucuran dana talangan dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyatakan Budi telah menyalahgunakan wewenang dalam penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian dana talangan Century bersama sepuluh orang lainnya.
Baca: Kasus Bank Century, Boediono: Serahkan Semua ke Penegak Hukum
Jaksa mendakwa Budi menyalahgunakan wewenang dalam penetapan Century sebagai bank gagal bersama-sama dengan Boediono, Deputi Senior BI Miranda S. Goeltom, Deputi Gubernur Bidang VI Siti Fadjriah, Deputi Gubernur BI Bidang VII Budi Rochadi, Muliaman D. Hadad, Deputi Gubernur BI Bidang III Hartadi A. Sarwono, Deputi Gubernur Bidang VIII Ardhayadi M. dan Raden Pardede.
Dalam pemberian dana talangan, Budi didakwa telah melakukannya bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti Fadjriah, Budi Rochadi, Direktur Utama Century Hermanus H. Muslim dan pemegang saham Bank Century, Robert Tantular.
M. ROSSENO AJI