TEMPO.CO, Jakarta-Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Yogi Hasibuan, mengatakan bakal melacak aset Yayasan Supersemar hingga nilai Rp 4,4 triliun terpenuhi.
Bila perlu, kata dia, Kejaksaan Agung akan mencari asetnya sampai ke luar negeri. "Nanti akan kami cari," kata Yogi kepada wartawan ketika ditanya soal kemungkinan adanya aset Yayasan Supersemar di luar negeri, Rabu, 21 November 2018.
Baca: Gedung Granadi Disita, Ini Kronologi Kasus Yayasan Supersemar
Yogi berujar Kejaksaan Agung telah bekerja sama dengan Pusat Pemulihan Aset (PPA) untuk mencari aset atas nama Yayasan Supersemar. Menurutnya hal ini akan dilakukan jika aset yang mereka sita belum menutupi nilai Rp 4,4 triliun.
Kejaksaan Agung sebelumnya sudah menyita aset Yayasan Supersemar berupa Gedung Granadi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Namun, kata Yogi, nilai kedua aset itu masih belum diketahui. Adapun uang tunai yang sudah disetorkan Kejaksaan Agung ke negara berjumlah sekitar Rp 242 miliar dari 113 rekening atas nama Yayasan Supersemar.
Simak: Mengintip Aset-aset Yayasan Supersemar senilai Rp 4,4 Triliun
Jumlah ini belum termasuk dengan Gedung Granadi dan villa di Megamendung. "Kalau disetorkan ke negara uangnya sudah Rp 242 miliar yang kita sita. Belum termasuk Gedung Granadi Wisma dan di Megamendung," ujar dia.
Yogi menuturkan Kejaksaan Agung akan terus mencari aset karena Yayasan Supersemar tidak membayar dengan sukarela. Maka Kejagung akan terus mencari aset itu sampai nilainya terpenuhi. Yogi pun mengatakan sudah mengirimkan daftar aset atas nama Yayasan Supersemar kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun ia mengatakan kewenangan akhir Yayasan Supersemar bukan pada Kejaksaan, melainkan di pihak pengadilan. "Kami sudah ajukan daftar itu. Tapi kewenangan pengadilan untuk menyita," ucap Yogi.