TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Komisi Pertahanan DPR Fayakhun Andriadi akan menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 21 November 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya menerima suap terkait proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Berikut adalah 5 fakta terkait perkara tersebut:
Baca: Suap Bakamla, Fayakhun Andriadi Jalani Sidang Vonis Hari Ini
1. Didakwa terima suap US$ 911 Ribu
KPK mendakwa Fayakhun menerima duit suap US$ 911.480 dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Uang tersebut diberikan agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran untuk pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla. Fahmi telah divonis dua tahun delapan bulan penjara dalam perkara ini.
2. Pembelian satelit monitoring dan drone
KPK menyatakan Fahmi memberikan duit kepada Fayakhun supaya anggota Badan Anggaran DPR itu mengupayakan alokasi penambahan anggaran untuk Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016. Anggaran tersebut rencananya akan dipakai untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla. PT Merial Esa milik Fahmi menjadi penggarap proyek tersebut.
Baca: Kasus Suap Bakamla, Fayakhun Andriadi Dituntut 10 Tahun Penjara
3. Dituntut 10 tahun penjara
Jaksa KPK menuntut Fayakhun dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hak politik Fayakhun dicabut selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok. Jaksa menyatakan Fayakhun terbukti menerima suap dari Fahmi. Permohonan justice collaborator politikus Partai Golkar itu ditolak jaksa.
4. Pleidoi Fayakhun
Dalam pleidoinya, Fayakhun mengaku bersalah karena menerima duit dari pengusaha. Namun dia menolak disebut pelaku utama. Dia mengatakan tak mungkin mengupayakan penambahan anggaran seorang diri. Dia berdalih tak memiliki kewenangan membuat keputusan penambahan anggaran, meski berstatus anggota Badan Anggaran DPR.
Menurut Fayakhun, masih ada pelaku utama yang semestinya bertanggung jawab dalam perkara korupsi ini. “Belum ada rekan DPR yang ditahan seperti saya, belum ada pengusaha yang ditahan dalam kasus saya, saya seperti sendirian dalam kasus ini,” kata dia saat membacakan pleidoinya.
5. Nama lain dalam Kasus Bakamla
Satu nama yang kerap disebut dalam sidang maupun dakwaan adalah Ali Fahmi Habsy alias Ali Habsy. Dia adalah staf khusus Kepala Bakamla sekaligus kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dalam dakwaan Fayakhun, Ali Habsy disebut sebagai pihak yang pertama kali mengatur besaran komitmen fee dalam proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla. Ali Habsy juga disebut yang menghubungi Fayakhun untuk mengawal penambahan anggaran bagi proyek itu. Dia belum pernah diperiksa KPK karena keberadaannya hingga kini tidak diketahui.
Baca: Sidang Bakamla, Fayakhun Mengaku Terima Duit untuk Karier Politik