TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fayakhun Andriadi dengan hukuman 10 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Fayakhun Andriadi secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun," kata jaksa KPK, Kresno A Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Rabu, 31 Oktober 2018.
Baca: Golkar Ogah Tanggapi Kicauan Fayakhun di Sidang Suap Bakamla
Selain itu, jaksa meminta majelis hakim untuk memberikan pidana denda senilai Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Fayakhun selama tiga tahun setelah menjalani hukuman.
Kresno menyebutkan Fayakhun terbukti menerima suap terkait alokasi penambahan anggaran Bakamla untuk penambahan satelit monitoring dan drone dalam usulan APBN Perubahan tahun 2016. Fayakhun disangkakan dengan pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto Pasal 64ayat 1KUHP.
Baca: Fayakhun: Setya Novanto Minta Bagikan Duit Suap Satelit Bakamla
Dalam tuntutannya, kata Kresno, jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Fahyakhun tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, lalu terdakwa juga mencederai amanat yang diemban sebagai anggota DPR.
Sedangkan untuk hal yang meringankan adalah Fayakhun bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya dan menyesalinya. Selain itu, kata Kresno, Fayakhun mengembalikan uang dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Menanggapi tuntutan tersebut, Fayakhun keberatan dan akan mengajukan pembelaan diri. "Keberatan yang mulia," ujarnya.
Baca: Sidang Bakamla, Fayakhun Mengaku Terima Duit untuk Karier Politik