TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini akan menggelar sidang putusan terhadap Fayakhun Andriadi, terdakwa kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Hari ini agenda sidang putusan," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Takdir Subhan saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 21 November 2018.
Baca: Dituntut 10 Tahun Penjara, Fayakhun Andriadi Siapkan Pleidoi
Dalam perkara ini, jaksa telah menuntut Fayakhun dengan hukuman 10 tahun penjara. Menurut jaksa, Fayakhun terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa menilai Fayakhun terbukti menerima uang suap US$ 911.480 dari Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa, terkait proyek pengadaan satelit monitoring dan drone Bakamla.
Selain itu, jaksa meminta majelis hakim untuk memberikan pidana denda senilai Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Fayakhun selama lima tahun setelah menjalani hukuman kurungan penjara.
Baca: Golkar Ogah Tanggapi Kicauan Fayakhun di Sidang Suap Bakamla
Fayakhun disangkakan dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto Pasal 64ayat 1KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Fayakhun telah menyampaikan nota pembelaan diri atau pledoi. Fayakhun menyebut dirinya bukan pelaku utama kasus korupsi tersebut. Dia mengaku kalau hanya sebagai anggota DPR biasa yang tidak punya banyak kewenangan.
Fayakhun pun telah mengajukan status justice collaborator. "Saya sudah bersikap kooperatif untuk membuka kasus ini,' ujarnya.
Baca: Fayakhun: Setya Novanto Minta Bagikan Duit Suap Satelit Bakamla