TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendukung Baiq Nuril Maqnun mencari keadilan atas kasus penyebaran percakapan asusila atasannya, Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, M, yang membuatnya divonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Presiden menyarankan Nuril mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung dan grasi jika hasil PK dianggap tak adil. "Tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden, nah nanti itu bagian saya," kata Jokowi di Pasar Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin, 19 November 2018.
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan presiden. Putusan yang dapat dimohonkan grasi adalah: pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling rendah 2 (dua) tahun. Selama empat tahun menjadi Presiden Republik Indonesia, Jokowi pernah mengabulkan sejumlah permohonan grasi para terhukum berbagai perkara.
Baca: Dengar Eksekusi Ditunda, Baiq Nuril Berteriak ...
Berikut grasi yang diberikan Jokowi kepada para terhukum:
- Untuk Dwi Trisna Firmansyah cs.
Jokowi mengabulkan permohonan grasi terhukum perkara perampokan dan pembunuhan pemilik toko telepon seluler di Pekanbaru itu pada Februari 2015.
Pada 25 September 2012, Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis mati Dwi beserta dua rekannya, Candra Purnama dan Andi Paula. Dwi cs dinyatakan terbukti membunuh dan merampok Agusni Bahar, dan anaknya, Dodi Haryanto, pada Senin, 16 April 2012. Pelaku membawa kabur satu unit mobil Daihatsu Terios, dua sepeda motor, 12 telepon genggam, serta tiga tas berisi uang. Pelaku lainnya, Rohim jadi buronan.
Kasasi para terhukum ditolak Mahkamah Agung. Vonis mati lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup. Atas grasi dari Jokowi, hukuman untuk Dwi diturunkan menjadi penjara seumur hidup.
Baca: Kasus Baiq Nuril, Jokowi: Saya Tak Bisa ...
- Untuk lima terhukum perkara politik OPM
Saat Jokowi berkunjung ke Papua pada 9 Mei 2015, ia memberikan grasi kepada lima terhukum perkara politik dari Organisasi Papua Merdeka (OPM). Lima terhukum itu adalah: Apotnalogolik Lokobal, Numbungga Telenggen, Kimanus Wenda, Linus Hiluka, dan Jefrai Murib.
Mereka dinyatakan bersalah karena dinyatakan terbukti membobol gudang senjata Kodim Wamena pada 2003. Hukuman penjara yang mereka jalani mulai 19 tahun hingga seumur hidup.
Simak: Jokowi Sarankan Baiq Nuril Ajukan Peninjauan ...
- Untuk Antasari Azhar
Menyarankan Baiq Nuril melanjutkan upaya hukum atas perkaranya, Jokowi juga mengabulkan permohonan grasi yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar pada Januari 2017.
Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Lelaki kelahiran 18 Mei 1953 itu divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2010.