TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menunda eksekusi Baiq Nuril Maknun, guru honorer SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat. "Dengan melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat terhadap persepsi keadilan, kami akan menunda eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, Senin, 19 November 2018.
Baca: Kasus Baiq Nuril, Jokowi: Saya Tak Bisa Intervensi Putusan MA
Mukri mengatakan penudaan ini berangkat dari adanya surat permohonan penangguhan eksekusi dari tim pengacara Baiq Nuril. Mukri pun meminta tim pengacara untuk segera mengajukan peninjauan kembali. "Kalau bisa secepatnya supaya kasus ini tidak berlarut-larut dan ada upaya hukum yang final. Peninjauan kembali adalah merupakan hak dari tedakwa," kata Mukri.
Meski menunda eksekusi, Mukri mengatakan status bersalah belum gugur dari Baiq Nuril. Mukri menegaskan Baiq Nuril bersalah karena mendistribusikan suatu berita elektronik yang berkaitan dengan kesusilaan.
"Atas dasar itu maka yang bersangkutan disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram dan ditingkat pengadilan negeri yang bersangkutan diputus bebas murni," kata Mukri. Namun, Mukri menuturkan sesuai standard operasional jaksa memiliki hak untuk mengajukan kasasi jika hakim memvonis bebas atau tidak sesuai keinginan penuntut.
Eksekusi oleh kejaksaan merupakan buntut dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Baiq Nuril dengan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Simak: Simak: Didampingi 15 Pengacara, Baiq Nuril Laporkan Balik Eks Atasannya
Baiq Nuril dilaporkan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial M ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten asusila. Rekaman itu diduga berisi curhat sang kepala sekolah yang menjurus ke pelecehan kepada Nuril.