Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MaPPI FHUI: Ada Dua Kekhilafan Hakim dalam Putusan Baiq Nuril

image-gnews
Ilustrasi Undang-undang. shutterstock.com
Ilustrasi Undang-undang. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) menyatakan ada dua kekhilafan hakim dalam putusan terhadap Baiq Nuril Maknun. Menurut MaPPI, pada dasarnya apa yang dialami oleh eks guru honorer asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu adalah sebuah bentuk kriminalisasi

MaPPI mencatat putusan hakim kurang cermat dalam membuktikan unsur dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Hakim tidak mencermati secara jelas unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut, dimana dalam pasal tersebut yang seharusnya dinyatakan bersalah adalah orang yang menyebarluaskan," kata peneliti MaPPI FHUI Bestha Inatsan Ashila dalam keterangan pers Jumat, 16 November 2018.

Baca: Kata Juru Bicara MA Soal Putusan Baiq Nuril

Menurut Bestha, sejak awal Nuril tak berniat menyebarluaskan rekaman telepon untuk mencemarkan nama baik M, kepala sekolah tempat Nuril sebelumnya bekerja. Nuril merekam itu untuk menjadi bukit dirinya telah dilecehkan oleh M.

Selain itu, Nuril merekam itu untuk berjaga-jaga bila terjadi hal buruk di kemudian hari. "Sayangnya, majelis hakim tingkat kasasi justru memandang hal tersebut sebagai suatu tindakan pencemaran nama baik," kata Bestha.

Bestha juga menilai putusan MA tidak sesuai dengan Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Berdasarkan aturan itu, dalam mengadili perempuan seharusnya hakim menyadari adanya ketimpangan sosial dan ketimpangan gender antara laki-laki dan perempuan.

Baca: Internet Lawyer Network Desak Jokowi Beri Amnesti bagi Baiq Nuril

Menurut Bestha, hakim seharusnya dapat mengidentifikasi dan mempertimbangkan adanya relasi kuasa antara para pihak yang berperkara yang mengakibatkan perempuan tidak berdaya. Selain itu, hakim diharapkan dapat mengidentifikasi dan mempertimbangkan riwayat kekerasan yang dilakukan pelaku serta mempertimbangkan dampak kerugian yang dialami korban dari ketidakberdayaannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus Baiq Nuril, kata Bestha, hakim seharusnya mampu mengindentifikasikan ketidaksetaraan status sosial antara M dan Baiq Nuril. M merupakan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, sementara Nuril adalah bawahannya sebagai guru. Ketimpangan secara struktural itu membuat Nuril tidak berdaya melawan atasannya, M.

Selain itu, Bestha mengatakan pelecehan seksual secara verbal yang dialami Nuril bukanlah yang pertama, namun sudah terjadi sejak 2012. Hakim, kata dia, seharusnya mempertimbangkan adanya riwayat pelecehan itu, bukan cuma berfokus pada kejadian yang dilaporkan. Dampak psikis korban yang mengalami pelecehan verbal berulang kali maupun tuduhan lingkungan bahwa ia memiliki hubungan gelap dengan M juga seharusnya digali oleh hakim.

"Tanpa adanya inisiatif untuk mengidentifikasi hal-hal kunci dalam kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan, maka putusan yang lahir akan selalu merugikan perempuan," kata Bestha.

Baca: Cari Keadilan, Ini Surat Baiq Nuril dan Anaknya untuk Jokowi

Baiq Nuril sebelumnya kerap mendapatkan pelecehan secara verbal dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, M. M kerap menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya melalui sambungan telepon.

Tak nyaman dengan hal itu, Nuril merekam percakapan itu. Dia merekam untuk membantah tudingan dia punya hubungan gelap dengan M. Namun, rekeman itu kemudian menyebar tanpa dia kehendaki. M kemudian melaporkannya dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengadilan Negeri Mataram memutus Baiq Nuril tidak terbukti menyebarkan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan. Jaksa penuntut umum lantas mengajukan banding hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung kemudian memutus Baiq Nuril bersalah pada 26 September 2018. MA menghukum Baiq 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

6 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.


Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

6 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

Daniel Frits sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.


Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

11 hari lalu

Pelaku dihadirkan saat konferensi pers tersangka yang melakukan promosi judi online di media sosial, Kamis (24/10/2024). Foto: Humas Polda Kepri
Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

Adapun modus operandinya adalah para pelaku menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama untuk mempromosikan situs judi online.


Dilaporkan Agus Salim ke Polda Metro Jaya, Pratiwi Noviyanthi Siapkan Bukti-Bukti

13 hari lalu

Pratiwi Noviyanthi. Instagram
Dilaporkan Agus Salim ke Polda Metro Jaya, Pratiwi Noviyanthi Siapkan Bukti-Bukti

Meski tidak ada perjanjian tertulis dalam penyaluran donasi, Novi sejak awal sudah menyampaikan uang Rp 1,5 miliar untuk pengobatan Agus.


Farhat Abbas Tuding Yayasan Milik Pratiwi Novianti Ilegal

13 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Tuding Yayasan Milik Pratiwi Novianti Ilegal

Farhat Abbas menuding Yayasan Peduli Kemanusiaan milik Pratiwi Novianti belum terdaftar di Dinas Sosial alias ilegal.


SAFEnet Sebut Ada 8 Warisan Pelanggaran Hak yang Berpotensi Diturunkan Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

17 hari lalu

Aliansi SAFEnet saat menggelar aksi solidaritas di depan Kementerian Informatika dan Komunikasi di Jl Tanah Merdeka, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. Menurut petisi ini, tindakan pemblokiran yang dilakukan Kominfo malah membuat masyarakat di luar Papua tidak bisa mencari kebenaran peristiwa yang terjad TEMPO/Hilman Fathurrahman W
SAFEnet Sebut Ada 8 Warisan Pelanggaran Hak yang Berpotensi Diturunkan Jokowi ke Pemerintahan Prabowo

SAFEnet mencatat, setidaknya ada 723 orang yang telah dilaporkan ke polisi dengan menggunakan pasal karet UU ITE.


Guru Besar UII Ini Pertanyakan Perubahan Kedua UU ITE: Melindungi atau Mengontrol HAM?

21 hari lalu

Para narasumber sedang berbincang dalam diskusi publik membahas perubahan kedua UU ITE dan implementasinya, di Yogyakarta, Jumat, 11 Oktober 2024 (Sumber: istimewa)
Guru Besar UII Ini Pertanyakan Perubahan Kedua UU ITE: Melindungi atau Mengontrol HAM?

Guru Besar Ilmu Komunikasi UII Profesor Masduki mempertanyakan perihal perubahan kedua UU ITE.


Dosen PSDK Fisipol UGM: Implementasi Program Revolusi Mental Jokowi Jauh Panggang dari Api

22 hari lalu

Presiden Joko Widodo. Tempo/Ijar Karim
Dosen PSDK Fisipol UGM: Implementasi Program Revolusi Mental Jokowi Jauh Panggang dari Api

Setelah 10 tahun pemerintahan Jokowi, Dosen PSDK Fisipol UGM menyoroti ketidakefektifan pelaksanaan revolusi mental yang digagas selama ini.


Diskusi Publik Kominfo dan TV Tempo: Penguatan Perlindungan HAM dalam Perubahan Kedua UU ITE

23 hari lalu

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, memberikan sambutan pada diskusi bertajuk
Diskusi Publik Kominfo dan TV Tempo: Penguatan Perlindungan HAM dalam Perubahan Kedua UU ITE

Kominfo dan TV Tempo kembali menggelar diskusi publik bertajuk "Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Perubahan Kedua UU ITE.


Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

26 hari lalu

Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

Kementerian Kominfo memastikan pencantuman pasal pencemaran nama baik pada perubahan kedua UU ITE sudah sesuai dan tidak melanggar HAM.