Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MaPPI FHUI: Ada Dua Kekhilafan Hakim dalam Putusan Baiq Nuril

image-gnews
Ilustrasi Undang-undang. shutterstock.com
Ilustrasi Undang-undang. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) menyatakan ada dua kekhilafan hakim dalam putusan terhadap Baiq Nuril Maknun. Menurut MaPPI, pada dasarnya apa yang dialami oleh eks guru honorer asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu adalah sebuah bentuk kriminalisasi

MaPPI mencatat putusan hakim kurang cermat dalam membuktikan unsur dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Hakim tidak mencermati secara jelas unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut, dimana dalam pasal tersebut yang seharusnya dinyatakan bersalah adalah orang yang menyebarluaskan," kata peneliti MaPPI FHUI Bestha Inatsan Ashila dalam keterangan pers Jumat, 16 November 2018.

Baca: Kata Juru Bicara MA Soal Putusan Baiq Nuril

Menurut Bestha, sejak awal Nuril tak berniat menyebarluaskan rekaman telepon untuk mencemarkan nama baik M, kepala sekolah tempat Nuril sebelumnya bekerja. Nuril merekam itu untuk menjadi bukit dirinya telah dilecehkan oleh M.

Selain itu, Nuril merekam itu untuk berjaga-jaga bila terjadi hal buruk di kemudian hari. "Sayangnya, majelis hakim tingkat kasasi justru memandang hal tersebut sebagai suatu tindakan pencemaran nama baik," kata Bestha.

Bestha juga menilai putusan MA tidak sesuai dengan Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Berdasarkan aturan itu, dalam mengadili perempuan seharusnya hakim menyadari adanya ketimpangan sosial dan ketimpangan gender antara laki-laki dan perempuan.

Baca: Internet Lawyer Network Desak Jokowi Beri Amnesti bagi Baiq Nuril

Menurut Bestha, hakim seharusnya dapat mengidentifikasi dan mempertimbangkan adanya relasi kuasa antara para pihak yang berperkara yang mengakibatkan perempuan tidak berdaya. Selain itu, hakim diharapkan dapat mengidentifikasi dan mempertimbangkan riwayat kekerasan yang dilakukan pelaku serta mempertimbangkan dampak kerugian yang dialami korban dari ketidakberdayaannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus Baiq Nuril, kata Bestha, hakim seharusnya mampu mengindentifikasikan ketidaksetaraan status sosial antara M dan Baiq Nuril. M merupakan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, sementara Nuril adalah bawahannya sebagai guru. Ketimpangan secara struktural itu membuat Nuril tidak berdaya melawan atasannya, M.

Selain itu, Bestha mengatakan pelecehan seksual secara verbal yang dialami Nuril bukanlah yang pertama, namun sudah terjadi sejak 2012. Hakim, kata dia, seharusnya mempertimbangkan adanya riwayat pelecehan itu, bukan cuma berfokus pada kejadian yang dilaporkan. Dampak psikis korban yang mengalami pelecehan verbal berulang kali maupun tuduhan lingkungan bahwa ia memiliki hubungan gelap dengan M juga seharusnya digali oleh hakim.

"Tanpa adanya inisiatif untuk mengidentifikasi hal-hal kunci dalam kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan, maka putusan yang lahir akan selalu merugikan perempuan," kata Bestha.

Baca: Cari Keadilan, Ini Surat Baiq Nuril dan Anaknya untuk Jokowi

Baiq Nuril sebelumnya kerap mendapatkan pelecehan secara verbal dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, M. M kerap menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya melalui sambungan telepon.

Tak nyaman dengan hal itu, Nuril merekam percakapan itu. Dia merekam untuk membantah tudingan dia punya hubungan gelap dengan M. Namun, rekeman itu kemudian menyebar tanpa dia kehendaki. M kemudian melaporkannya dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengadilan Negeri Mataram memutus Baiq Nuril tidak terbukti menyebarkan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan. Jaksa penuntut umum lantas mengajukan banding hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung kemudian memutus Baiq Nuril bersalah pada 26 September 2018. MA menghukum Baiq 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Video Porno yang Diduga Melibatkan Anak Vokalis Band

7 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan usai memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri soal dugaan kasus pemerasan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Pemeriksaan pimpinan lembaga antirasuah tersebut berlangsung selama 3,5 jam dengan 15 pertanyaan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus Video Porno yang Diduga Melibatkan Anak Vokalis Band

Polda Metro Jaya bakal segera gelar perkara kasus penyebaran video porno yang aktornya diduga mirip anak vokalis band ternama berinisial AD (24).


Kominfo Klaim Perubahan Kedua UU ITE Jamin Kebebasan Masyarakat Berpendapat di Ruang Digital

10 hari lalu

Diskusi publik implementasi UU ITE di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis 11 Juli 2024. Foto: Istimewa
Kominfo Klaim Perubahan Kedua UU ITE Jamin Kebebasan Masyarakat Berpendapat di Ruang Digital

emerintah mengklaim perubahan kedua UU ITE kini menjamin kebebasan masyarakat untuk berpendapat di ruang digital.


Cerita Kominfo soal Revisi Kedua UU ITE: Ada Banyak Keluhan Terutama di Aspek Pidana

15 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Cerita Kominfo soal Revisi Kedua UU ITE: Ada Banyak Keluhan Terutama di Aspek Pidana

Direktur Pengendalian Informatika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyadi, menceritakan proses revisi kedua UU ITE. Ada temun 70 persen kasus asimetri


Polisi Ungkap Judi Online dan Pornografi Sindikat Taiwan yang Beroperasi dari Tangerang, Raup Keuntungan Rp 500 Miliar

18 hari lalu

Direktorat Tindak Pidana Umum Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat Internasional Jaringan Taiwan pada Senin, 8 Juli 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Ungkap Judi Online dan Pornografi Sindikat Taiwan yang Beroperasi dari Tangerang, Raup Keuntungan Rp 500 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil mengungkap judi online dan pornografi internasional sindikat Taiwan.


Polda Sumbar Tetap Buru Orang yang Viralkan Kasus Afif Maulana, Bukan yang Memberitakan

23 hari lalu

Kabid Humas Polda Sumbar saat melakukan Konferensi Pers di Mapolda Sumbar pada Selasa 2 Juli 2024. Foto TEMPO/ Fachri Hamzah.
Polda Sumbar Tetap Buru Orang yang Viralkan Kasus Afif Maulana, Bukan yang Memberitakan

Polda Sumbar tetap akan memburu orang yang memviralkan kasus kematian Afif Maulana. Tapi bukan yang memberitakan.


Penyidik KPK Dilaporkan karena Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Bagaimana Regulasi Penyitaan Barang Elektronik Saksi?

41 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Hasto Kristiyanto, diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan dan pengetahuannya dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.  TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Dilaporkan karena Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Bagaimana Regulasi Penyitaan Barang Elektronik Saksi?

Penyitaan ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK menuai polemik. Bagaimana Aturan penyitaan ponsel untuk penyidikan?


Tim Hukum PDIP Belum Dapat Informasi Lanjutan Kasus Hasto Kristiyanto di Polda Metro Jaya

42 hari lalu

Tim Hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang diwakili oleh Ronny Talapessy, melaporkan tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas alias Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa, 11 Juni 2024. TEMPO/Defara
Tim Hukum PDIP Belum Dapat Informasi Lanjutan Kasus Hasto Kristiyanto di Polda Metro Jaya

Ronny juga menyoroti pernyataan Dewan Pers yang menyebut bahwa ucapan Hasto Kristiyanto tidak dapat dipidana karena produk jurnalistik.


Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyelidikan Terhadap Hasto Kristiyanto Soal Dugaan Penghasutan dan Melanggar UU ITE

50 hari lalu

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyebaran berita bohong soal pengungkapan kecurangan Pemilu 2024 di gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024. Sebelumnya Hasto dilaporkan dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat setelah sesi wawancara di salah satu stasiun TV Nasional. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyelidikan Terhadap Hasto Kristiyanto Soal Dugaan Penghasutan dan Melanggar UU ITE

Polda Metro lanjutkan proses penyelidikan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal dugaan penghasutan dan melanggar UU ITE.


Polemik Dewan Media Sosial, Ini Kata Menkominfo Budi Arie dan YLBHI

50 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Ketua Umum relawan Pro Jokowi Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi & Informatika Kabinet Indonesia Maju sisa masa jabatan periode Tahun 2019 - 2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin 17 Juli 2023. TEMPO/Subekti.
Polemik Dewan Media Sosial, Ini Kata Menkominfo Budi Arie dan YLBHI

Budi Arie memahami kekhawatiran masyarakat yang menganggap keberadaan Dewan Media Sosial akan mengekang kebebasan berpendapat.


Ibu Asal Tangerang Selatan yang Mencabuli Anaknya Terancam Pasal Berlapis

51 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ibu Asal Tangerang Selatan yang Mencabuli Anaknya Terancam Pasal Berlapis

R (22) tersangka ibu yang mencabuli anak sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Ia kini terancam Pasal 3 berlapis.