TEMPO.CO, Jakarta - Internet Lawyer Network atau ILawNet yang menaungi sejumlah lembaga bantuan hukum, menuntut Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun terkait kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang membelitnya. Pihak-pihak yang tergabung dalam ILawNet menduga ada cacat hukum dalam putusan hakim atas kasus Nuril.
"Kami duga majelis hakim di tingkat kasasi tidak memahami perkara," kata anggota ILawnet yang peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Anggara di Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat, 16 November 2018. Anggara menilai Nuril sebenarnya adalah korban dari pelecehan seksual yang justru dikriminalisasi.
Baca: Tangis Baiq Nuril dan Vonis Bersalah UU ITE dari MA
Nuril divonis bersalah dalam putusan kasasi Mahkamah Agung karena melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Mantan staf honorer SMU 7 Mataram itu dituding mentransmisikan konten yang memuat percakapan mesum kepala sekolah di tempatnya bekerja dulu. MA menghukumnya 6 bulan penjara dan mengenakan denda maksimal Rp 500 juta.
Anggara mengatakan Nuril tidak menyebarluaskan percakapan tersebut. Kuasa hukum Nuril, Aziz Fauzi, mengatakan kliennya hanya merekam percakapan kepala sekolah soal hubungan spesialnya dengan perempuan. Rekaman itu dibuat lantaran Nuril merasa tidak nyaman dan dilakukan untuk mempertahankan harkat martabatnya.
Apalagi, Nuril dituduh memiliki hubungan spesial dengan kepala sekolah oleh teman-temannya. Nuril lantas menyimpan rekaman itu untuk membuktikan bahwa ia hanya objek yang diceritai, bukan orang yang menjalin hubungan dengan atasannya.
Baca: Cari Keadilan, Ini Surat Baiq Nuril dan Anaknya untuk Jokowi
Secara konvensional, Nuril menyerahkan ponselnya ke salah seorang temannya. Rekaman itu lantas tersebar. Bila ditilik dari kasusnya, Aziz mengatakan Nuril tidak dapat dikatakan melakukan transmisi elektronik seperti yang disebut dalam Pasal 27 ayat Undang-undang ITE.
Sebab, transmisi informasi elektronik berupa rekam suara itu bukan dilakukan oleh Nuril.
Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan mengatakan adanya kasus Nuril membuat para perempuan korban pelecehan seksual enggan melaporkan pelaku ke ranah hukum. Penyintas takut pelaporannya akan menjadi bumerang seperti yang dialami Nuril.
Adapun amnesti Presiden Jokowi yang didesak sejumlah pihak ini merupakan salah satu jalan untuk menghilangkan momok ketakutan korban. Amnesti terhadap Nuril juga dinilai dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.