INFO NASIONAL - Perbaikan fokus dalam pemberian subsidi energi dilakukan untuk menggenjot pembangunan. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah untuk secara resmi mengalihkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium sejak 1 Januari 2015. Dengan berlakunya kebijakan tersebut, penentuan harga premium mengacu pada fluktuasi harga minyak dunia yang dievaluasi pada periode tertentu, namun tetap ditetapkan oleh pemerintah sesuai Undang-Undang.
Pemerintah mempertimbangkan bahwa sebelumnya subsidi BBM jenis premium dinilai tidak tepat sasaran. Subsidi tersebut lebih banyak dikonsumsi oleh masyarakat mampu, bukan masyarakat miskin dan rentan miskin. Ditambah lagi, besaran subsidi BBM jenis premium terus menyedot Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan mengambil oportunitas untuk belanja produktif yang lain.
Subsidi energi yang tidak tepat sasaran tentu tidak sejalan dengan upaya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang ingin menggenjot sektor produktif melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan hingga kesehatan. Dengan pengalihan subsidi ini maka manfaat dapat dirasakan masyarakat dalam jangka waktu yang panjang. “Arah subsidi energi dalam APBN harus turun untuk pembangunan yang adil dan merata,” ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam berbagai kesempatan
Selama tiga tahun terakhir, subsidi energi dipangkas 66 persen atau sebesar Rp 635 triliun. Pemangkasan dialihkan untuk belanja yang lebih produktif. Subsidi energi secara bertahap dialihkan untuk kepentingan kebutuhan masyarakat yang lebih mendasar, yaitu untuk belanja produktif berupa pengembangan infrastruktur publik, pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Pemerintah masih tetap mempertahankan subsidi energi walaupun semakin berkurang dalam rangka melindungi kemampuan daya beli masyarakat dan menjaga kestabilan perekonomian nasional. Besaran subsidi energi selanjutnya perlu memperhatikan pergerakan harga minyak dunia yang saat ini USD 70 per barel dan nilai kurs Rp. 15.000 per USD (asumsi R-APBN 2019).
Pemerintah menggeser alokasi belanja konsumtif menjadi belanja lebih produktif. Meski begitu, pemerintah tidak menghilangkan perhatian kepada masyarakat miskin dan rentan miskin. Kementerian ESDM tetap mengalokasikan dana subsidi (solar, LPG dan minyak tanah) pada golongan tersebut. Sinergi bersama dengan instansi pemerintahan terkait seperti Kementerian Sosial juga dilakukan agar subsidi ini betul-betul diterima oleh rakyat yang berhak.
Untuk info lebih lanjut silahkan ke www.den.go.id. (*)