Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tangis Baiq Nuril dan Vonis Bersalah UU ITE dari MA

image-gnews
Ilustrasi Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). kaskus.co.id
Ilustrasi Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). kaskus.co.id
Iklan

TEMPO.CO, Mataram - Baiq Nuril menangis saat mendengar putusan dari Mahkamah Agung yang menghukumnya enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta terkait pelanggaran UU ITE dalam kasus penyebaran informasi percakapan mesum Kepala Sekolah SMU 7 Mataram.

"Saya rasa ini betul-betul tidak adil bagi saya... dan denda lima ratus juta itu..." kata dia saat ditemui dikediamannya di perumahan BTN Harapan Permai, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat pada Senin, 12 November 2018.

Baca: Penghapusan Pasal Karet UU ITE, Ini Hasil Polling Pembaca Tempo

Bekas pegawai honorer bagian Tata Usaha (TU) SMU 7 Mataram itu benar-benar tak menyangka atas putusan itu. Dalam Akta Pemberitahuan Putusan Kasasi yang diterima penasihat hukumnya, Nuril dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informai elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Putusan MA itu menegaskan bahwa Nuril terbukti bersalah menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram, Muslim, yang diketahui sebagai pelapor dalam kasus yang menjerat Nuril. Putusan MA ini bertolak belakang dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Mataram yang memvonis bebas Nuril pada 26 Juli 2017 silam.

"Saya tahu kasus saya dilanjutkan ke MA, tapi tim pengacara membesarkan hati saya bahwa ini tidak ada celahnya untuk dikabulkan di MA karena semua saksi, termasuk saksi ahli menyatakan saya tidak bersalah. Ini betul-betul tidak adil bagi saya." kata Nuril.

Baca: Pemerintah Didesak Hapus Pasal Karet UU ITE

Kalaupun putusan kasasi MA adalah putusan yang tertinggi di republik ini, Nuril mengaku masih berharap pada pemimpin tertinggi negara yang bisa memberikan dia keadilan. “Untuk pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan,” kata Nuril sambil terisak.

Beban terberat yang harus ditanggung Nuril dengan putusan MA itu adalah bagaimana dia harus kembali berbohong pada anak bungsunya. Saat dia ditahan di lapas Mataram selama tiga bulan dalam proses persidangannya di PN Mataram Juli 2017 silam, dia berbohong pada anak bungsunya bahwa dia tengah bersekolah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dukungan dari berbagai kalangan mulai dari Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), jaringan relawan penggerak kebebasan berekspresi online dan hak digital se-Asia Tenggara atau SAFEnet, Komnas Perempuan, Jaringan Pradilan Bersih (JEPRED), dan kelompok NGO se-NTB yang tergabung dalam Save Nuril, sedikit memesarkan hati Nuril bahwa dia tidak sendiri menghadapi kasus itu.

Wakil Koordinator PAKU ITE, Rudy mengaku heran dengan putusan yang dijatuhkan MA terhadap Nuril. Rudy yang sedari awal mengikuti proses persidangan kasus Nuril menyakini bahwa Nuril tidak bersalah karena tidak terbukti menyebarkan konten asusila seperti tercantum dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE yang dijeratkan kepadanya.

"Ini adalah hukuman terberat yang dijatuhkan kepada korban UU ITE di Indonesia atas pasal 27 ayat 3, enam bulan penjara dan denda lima ratus juta." kata Rudi.

Untuk itu Rudi mendesak agar Nuril dibebaskan dari segala vonis yang dijatuhkan kepadanya. “Ibu Nuril adalah satu dari sekian banyak perempuan di Indonesia yang tidak mendapatkan keadilan ketika menjadi korban pelecehan seksual, akan tetapi justru dikriminalisasi menggunakan UU ITE," kata dia.

Tim Pengacara Nuril, Joko Jumadi meihat kejanggalan dalam putusan yang dijatuhkan MA terhadap Nuril. Menurut dia, dalam persidangan tidak satupun fakta dan keterangan saksi yang menyatakan Nuril bersalah. "Kami akan mengupayakan untuk peninjuan kembali, meskipun kita tahu bahwa kasasi itu tidak bisa menghalangi pelaksanaan eksekusi ibu Nuril." kata Joko.

Joko yakin Nuril masih bisa dibebaskan. Namun tim pengacara juga akan melihat bagaiaman pertimbangan majelis Hakim MA dalam menjatuhkan vonisnya. Hingga Senin sore, pihak pengacara belum memperoleh salinan putusan MA.

"Kita juga akan mengupayakan permohonan penundaan eksekusi kepada pihak kejaksaan, mengingat Ibu Nuril masih memiliki anak yang butuh dampingannya dan dia juga tengah menjadi panitia pemilihan pilkades di desanya." kata Joko.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

12 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

18 jam lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

1 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

3 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

5 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

5 hari lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

5 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

5 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

5 hari lalu

Memotret menggunakan telepon seluler. gigaom.com
Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Seorang prajurit TNI diduga diam-diam memotret penumpang lain di kereta api. Ini jenis-jenis data pribadi yang harus dilindungi sebagai hak privasi.


Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

6 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.