Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tangis Baiq Nuril dan Vonis Bersalah UU ITE dari MA

image-gnews
Ilustrasi Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). kaskus.co.id
Ilustrasi Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). kaskus.co.id
Iklan

TEMPO.CO, Mataram - Baiq Nuril menangis saat mendengar putusan dari Mahkamah Agung yang menghukumnya enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta terkait pelanggaran UU ITE dalam kasus penyebaran informasi percakapan mesum Kepala Sekolah SMU 7 Mataram.

"Saya rasa ini betul-betul tidak adil bagi saya... dan denda lima ratus juta itu..." kata dia saat ditemui dikediamannya di perumahan BTN Harapan Permai, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat pada Senin, 12 November 2018.

Baca: Penghapusan Pasal Karet UU ITE, Ini Hasil Polling Pembaca Tempo

Bekas pegawai honorer bagian Tata Usaha (TU) SMU 7 Mataram itu benar-benar tak menyangka atas putusan itu. Dalam Akta Pemberitahuan Putusan Kasasi yang diterima penasihat hukumnya, Nuril dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informai elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Putusan MA itu menegaskan bahwa Nuril terbukti bersalah menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram, Muslim, yang diketahui sebagai pelapor dalam kasus yang menjerat Nuril. Putusan MA ini bertolak belakang dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Mataram yang memvonis bebas Nuril pada 26 Juli 2017 silam.

"Saya tahu kasus saya dilanjutkan ke MA, tapi tim pengacara membesarkan hati saya bahwa ini tidak ada celahnya untuk dikabulkan di MA karena semua saksi, termasuk saksi ahli menyatakan saya tidak bersalah. Ini betul-betul tidak adil bagi saya." kata Nuril.

Baca: Pemerintah Didesak Hapus Pasal Karet UU ITE

Kalaupun putusan kasasi MA adalah putusan yang tertinggi di republik ini, Nuril mengaku masih berharap pada pemimpin tertinggi negara yang bisa memberikan dia keadilan. “Untuk pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan,” kata Nuril sambil terisak.

Beban terberat yang harus ditanggung Nuril dengan putusan MA itu adalah bagaimana dia harus kembali berbohong pada anak bungsunya. Saat dia ditahan di lapas Mataram selama tiga bulan dalam proses persidangannya di PN Mataram Juli 2017 silam, dia berbohong pada anak bungsunya bahwa dia tengah bersekolah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dukungan dari berbagai kalangan mulai dari Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), jaringan relawan penggerak kebebasan berekspresi online dan hak digital se-Asia Tenggara atau SAFEnet, Komnas Perempuan, Jaringan Pradilan Bersih (JEPRED), dan kelompok NGO se-NTB yang tergabung dalam Save Nuril, sedikit memesarkan hati Nuril bahwa dia tidak sendiri menghadapi kasus itu.

Wakil Koordinator PAKU ITE, Rudy mengaku heran dengan putusan yang dijatuhkan MA terhadap Nuril. Rudy yang sedari awal mengikuti proses persidangan kasus Nuril menyakini bahwa Nuril tidak bersalah karena tidak terbukti menyebarkan konten asusila seperti tercantum dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE yang dijeratkan kepadanya.

"Ini adalah hukuman terberat yang dijatuhkan kepada korban UU ITE di Indonesia atas pasal 27 ayat 3, enam bulan penjara dan denda lima ratus juta." kata Rudi.

Untuk itu Rudi mendesak agar Nuril dibebaskan dari segala vonis yang dijatuhkan kepadanya. “Ibu Nuril adalah satu dari sekian banyak perempuan di Indonesia yang tidak mendapatkan keadilan ketika menjadi korban pelecehan seksual, akan tetapi justru dikriminalisasi menggunakan UU ITE," kata dia.

Tim Pengacara Nuril, Joko Jumadi meihat kejanggalan dalam putusan yang dijatuhkan MA terhadap Nuril. Menurut dia, dalam persidangan tidak satupun fakta dan keterangan saksi yang menyatakan Nuril bersalah. "Kami akan mengupayakan untuk peninjuan kembali, meskipun kita tahu bahwa kasasi itu tidak bisa menghalangi pelaksanaan eksekusi ibu Nuril." kata Joko.

Joko yakin Nuril masih bisa dibebaskan. Namun tim pengacara juga akan melihat bagaiaman pertimbangan majelis Hakim MA dalam menjatuhkan vonisnya. Hingga Senin sore, pihak pengacara belum memperoleh salinan putusan MA.

"Kita juga akan mengupayakan permohonan penundaan eksekusi kepada pihak kejaksaan, mengingat Ibu Nuril masih memiliki anak yang butuh dampingannya dan dia juga tengah menjadi panitia pemilihan pilkades di desanya." kata Joko.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

24 menit lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?


Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

1 hari lalu

Mantan Hakim Mahkamah Agung Zarof Ricar diduga menjalankan praktik jual-beli perkara alias makelar kasus.
Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

Badan Pengawas MA telah berkirim surat ke Kejagung untuk minta izin klarifikasi kepada Zarof Ricar


Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

1 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

Dugaan itu berangkat dari fakta jumlah uang yang disita Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu dari rumah Zarof Ricar.


Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

3 hari lalu

Ilustrasi Bukalapak. TEMPO/Tony Hartawan
Kasasi Ditolak soal Vonis Bayar Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

PT Bukalapak.com (BUKA) buka suara soal vonis teguran pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Harmas Jalesveva.


Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

3 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Eks Penyidik KPK Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong dan Kasus Zarof Ricar

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo soroti kasus Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula dan Zarof Ricar soal makelar peradilan. Begini katanya.


Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

4 hari lalu

Rumah eks pejabat tinggi MA tersangka makelar kasus Zarof Ricar di Jalan Senayan Nomor 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Penyidik Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar dan Keluarganya

Selain memblokir banyak rekening terkait Zarof Ricar, Kejagung juga mencari aset lain milik pensiunan pejabat Mahkamah Agung itu.


Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

5 hari lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Daniel Tangkilisan Menangkan Kasasi, SAFEnet: Bisa Jadi Yurisprudensi Kasus Kriminalisasi Aktivis Lingkungan Lainnya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa terhadap Daniel Tangkilisan.


Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

6 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

Mahfud MD meminta Kejagung menelusuri seluruh hakim yang pernah berhubungan dengan Zarof Ricar untuk jual beli putusan.


Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

6 hari lalu

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat memberikan keterangan kepada awak media di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.  ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

Uang itu, kata Mahfud MD, mungkin milik hakim-hakim atau orang berperkara yang menitipkan uangnya dan belum sempat disampaikan oleh Zarof Ricar.


Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

6 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Kasasi Perkara UU ITE yang Menjerat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Ditolak MA

Daniel Frits sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara namun kemudian dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.