TEMPO.CO, Mataram - Baiq Nuril menangis saat mendengar putusan dari Mahkamah Agung yang menghukumnya enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta terkait pelanggaran UU ITE dalam kasus penyebaran informasi percakapan mesum Kepala Sekolah SMU 7 Mataram.
"Saya rasa ini betul-betul tidak adil bagi saya... dan denda lima ratus juta itu..." kata dia saat ditemui dikediamannya di perumahan BTN Harapan Permai, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat pada Senin, 12 November 2018.
Baca: Penghapusan Pasal Karet UU ITE, Ini Hasil Polling Pembaca Tempo
Bekas pegawai honorer bagian Tata Usaha (TU) SMU 7 Mataram itu benar-benar tak menyangka atas putusan itu. Dalam Akta Pemberitahuan Putusan Kasasi yang diterima penasihat hukumnya, Nuril dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informai elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Putusan MA itu menegaskan bahwa Nuril terbukti bersalah menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram, Muslim, yang diketahui sebagai pelapor dalam kasus yang menjerat Nuril. Putusan MA ini bertolak belakang dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Mataram yang memvonis bebas Nuril pada 26 Juli 2017 silam.
"Saya tahu kasus saya dilanjutkan ke MA, tapi tim pengacara membesarkan hati saya bahwa ini tidak ada celahnya untuk dikabulkan di MA karena semua saksi, termasuk saksi ahli menyatakan saya tidak bersalah. Ini betul-betul tidak adil bagi saya." kata Nuril.
Baca: Pemerintah Didesak Hapus Pasal Karet UU ITE
Kalaupun putusan kasasi MA adalah putusan yang tertinggi di republik ini, Nuril mengaku masih berharap pada pemimpin tertinggi negara yang bisa memberikan dia keadilan. “Untuk pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan,” kata Nuril sambil terisak.
Beban terberat yang harus ditanggung Nuril dengan putusan MA itu adalah bagaimana dia harus kembali berbohong pada anak bungsunya. Saat dia ditahan di lapas Mataram selama tiga bulan dalam proses persidangannya di PN Mataram Juli 2017 silam, dia berbohong pada anak bungsunya bahwa dia tengah bersekolah.
Dukungan dari berbagai kalangan mulai dari Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), jaringan relawan penggerak kebebasan berekspresi online dan hak digital se-Asia Tenggara atau SAFEnet, Komnas Perempuan, Jaringan Pradilan Bersih (JEPRED), dan kelompok NGO se-NTB yang tergabung dalam Save Nuril, sedikit memesarkan hati Nuril bahwa dia tidak sendiri menghadapi kasus itu.
Wakil Koordinator PAKU ITE, Rudy mengaku heran dengan putusan yang dijatuhkan MA terhadap Nuril. Rudy yang sedari awal mengikuti proses persidangan kasus Nuril menyakini bahwa Nuril tidak bersalah karena tidak terbukti menyebarkan konten asusila seperti tercantum dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE yang dijeratkan kepadanya.
"Ini adalah hukuman terberat yang dijatuhkan kepada korban UU ITE di Indonesia atas pasal 27 ayat 3, enam bulan penjara dan denda lima ratus juta." kata Rudi.
Untuk itu Rudi mendesak agar Nuril dibebaskan dari segala vonis yang dijatuhkan kepadanya. “Ibu Nuril adalah satu dari sekian banyak perempuan di Indonesia yang tidak mendapatkan keadilan ketika menjadi korban pelecehan seksual, akan tetapi justru dikriminalisasi menggunakan UU ITE," kata dia.
Tim Pengacara Nuril, Joko Jumadi meihat kejanggalan dalam putusan yang dijatuhkan MA terhadap Nuril. Menurut dia, dalam persidangan tidak satupun fakta dan keterangan saksi yang menyatakan Nuril bersalah. "Kami akan mengupayakan untuk peninjuan kembali, meskipun kita tahu bahwa kasasi itu tidak bisa menghalangi pelaksanaan eksekusi ibu Nuril." kata Joko.
Joko yakin Nuril masih bisa dibebaskan. Namun tim pengacara juga akan melihat bagaiaman pertimbangan majelis Hakim MA dalam menjatuhkan vonisnya. Hingga Senin sore, pihak pengacara belum memperoleh salinan putusan MA.
"Kita juga akan mengupayakan permohonan penundaan eksekusi kepada pihak kejaksaan, mengingat Ibu Nuril masih memiliki anak yang butuh dampingannya dan dia juga tengah menjadi panitia pemilihan pilkades di desanya." kata Joko.