TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara korupsi proyek PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo mengatakan Setya Novanto adalah orang yang memerintahkannya memberikan fee kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih. Ia mengatakan Setya meminta fee itu diberikan kepada Eni bila Johannes Kotjo berhasil mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Hal tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Kotjo yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 15 November 2018. "Saya diminta Setya Novanto untuk memberikan fee kepada Eni Maulani Saragih bila proyek ini berhasil," kata jaksa KPK dalam sidang.
Baca: Setya Novanto Akui Kenalkan Eni Saragih ke Johannes Kotjo
Menurut BAP, Setya Novanto memperkenalkan Kotjo ke Eni Saragih pada 2016. Dalam sebuah pertemuan, Setya memintanya memberikan fee kepada Eni bila proyek ini berhasil.
Setelah pertemuan itu, menurut Kotjo, Eni memfasilitasinya bertemu dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso. Pertemuan digelar untuk membahas proyek PLTU Riau-1.
Setelah beberapa kali pertemuan, Kotjo menceritakan kepada Eni bahwa dirinya akan mendapat 2,5 persen dari total nilai proyek PLTU Riau-1. Fee itu dia dapatkan atas perannya sebagai perantara China Huadian Engineering Co Ltd untuk mendapatkan proyek PLTU Riau.
Baca: Idrus Marham Akui Pernah Minta Bantuan ke Johannes Kotjo
Kotjo dalam persidangan membenarkan pernah menjanjikan fee untuk Eni. Namun dia mengatakan tidak pernah menyebutkan nominalnya. "Karena sebagai pengusaha normal, cuma saya enggak pernah sebut nominalnya," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Kotjo telah menyuap Eni dan Idrus Marham dengan jumlah Rp 4,75 miliar secara bertahap. KPK menyatakan uang itu diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Dalam surat dakwaan, Kotjo disebut akan menerima US$ 25 juta bila proyek PLTU Riau-1 berhasil dia dapatkan. Dari uang itu, sebanyak US$ 6 juta akan dia berikan pada Setya Novanto dan pihak lain.
Baca: Johannes Kotjo Beberkan Peran Eni Saragih dalam Kasus PLTU Riau-1