TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menuturkan dirinya yang mengenalkan mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih ke pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Ya pernah (mengenalkan Eni ke Kotjo). Kalau nggak salah akhir 2016, ngenalinnya kalau nggak salah di ruangan fraksi," kata Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 November 2018. Namun Setya membantah bahwa ia mengetahui apa kelanjutan perkenalan Eni dengan Kotjo itu.
Baca: Jaksa Putar Rekaman Setya Novanto dan Anaknya di Sidang PLTU Riau
Setya hadir sebagai saksi untuk terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd untuk kasus suap proyek PLTU Riau-1. Ia disebut akan diberi jatah sebesar US$ 6 juta terkait fee proyek PLTU Riau-1.
Dalam surat dakwaan Kotjo, pertemuan antara Eni dengan Kotjo itu memang diatur oleh Setya. Saat itu, Kotjo kesulitan menemui petinggi PLN untuk urusan proyek PLTU Riau-1 sehingga meminta bantuan Setya. Selain itu, disebutkan dalam surat dakwaan itu bahwa Eni akan rutin melapor ke Setya perihal perkembangan dengan Kotjo itu. Namun Setya membantah hal tersebut.
Baca: Setya Novanto Bantah Terlibat Proyek PLTU Riau-1
"Setelah pertemuan, Bu Eni laporan ke saksi nggak?" tanya salah seorang jaksa KPK.
"Kalau itu nggak pernah ya. Saya kan hanya wakilin saja dan saya Ketua DPR," jawab Setya.
Dalam perkara ini, Johannes Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi Energi DPR, Eni Maulani Saragih. Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Baca: Setya Novanto dan Idrus Marham di Sidang Lanjutan Johannes Kotjo