TEMPO.CO, Depok - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pesantren dan Pendidikan Agama untuk sementara dikaji kembali. Pihaknya akan mengundang pihak-pihak terkait untuk membuat rancangan persandingan.
Baca: Menteri Agama akan Undang PGI dan KWI Bahas RUU Pesantren
"Pekan depan insya Allah kami akan membuat rancangan persandingan," ujar Lukman di Tanah Baru, Depok, Ahad, 4 November 2018. Menurut dia, Kementerian Agama akan mengundang pemangku kepentingan untuk membahas RUU Pesantren. "Mudah-mudahan akhir November nanti," paparnya.
Sebelumnya, Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie meminta pembahasan RUU Pesantren tak hanya melibatkan pihak tertentu. Ia menyebut semua pihak yang terkait harus dilibatkan, termasuk dari Persekutuan gereja-gereja Indonesia (PGI).
"Kita harus mendengarkan pendapat dari semua kelompok supaya tidak menambah masalah baru lagi," kata Jimly di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018.
Baca: Ketua ICMI: Pembahasan RUU Pesantren Harus Libatkan Semua Pihak
Jimly juga mengimbau agar DPR dan pemerintah tidak terlalu kaku dalam mengatur semua urusan. Meski Indonesia merupakan negara hukum, aturan yang terlalu banyak bisa membuat situasi yang tidak fleksibel.
RUU Pesantren sebelumnya diprotes PGI, khususnya Pasal 69 dan Pasal 70 yang mengatur kegiatan sekolah Minggu dan katekisasi. RUU tersebut mengatur soal minimal anak didik dalam sekolah Minggu dan katekisasi. Penyelenggara juga diwajibkan mengantongi izin dari kantor Kementerian Agama tingkat Kabupaten atau Kota.